Keles Sosialisasikan Perda Bangunan Gedung di Kelurahan Wailan dan Kayawu
TOMOHON, (wartasulut) — Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Frets Keles ST menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung di Kelurahan Wailan dan Kayawu Tomohon Utara, Senin (18/3/2019).
“Di Kota Tomohon telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur bangunan gedung. Untuk itu, masyarakat harus mengetahui dan memahami terkait peraturan tersebut. Dimana, apa yang sudah menjadi tanggungjawab atau kewajiban harus dilaksanakan,” jelas Keles.
Diketahui, kegiatan sosialisasi tersebut dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP diwakili Kepala bagian Perencanaan Stenly Mokorimbang SH. Selain Keles narasumber lainnya adalah Ir Bastian Wowiling dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tomohon. (erl)