Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Perda Tibum Disosialisasikan di Keluarahan Kaskaskasen I dan Tinoor

Perda Tibum Disosialisasikan di Keluarahan Kaskaskasen I dan Tinoor

TOMOHON (wartasulut) – Perda Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum disosialisasikan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon di Kelurahan Kakaskasen Satu dan Kelurahan Tinoor yang dilaksanakan di Okoy Flower Garden (OFG),  Selasa (26/02/2019).

Tampil sebagai narasumber, Piet Pungus SPd yang merupakan anggota DPRD Kota Tomohon mengatakan bahwa Perda tentang Ketertiban Umum merupakan sebuah peraturan daerah yang mengatur hal-hal keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Jelas Piet Pungus yang juga mencalonkan diri kembali menjadi anggota dewan Tomohon.

”Dengan adanya Perda ini, secara hukum harus dan wajib di taati oleh seluruh komponen masyarakat. Ini juga untuk kepentingan bersama,” kata Pungus.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Po-PP) diwakili sekertaris Pol-PP, Meidy Pandey Ssos menyampaikan isi Perda mengatakan, dimana Satuan polisi Pamong Praja kota Tomohon sebagai penegak dan pelaksana Perda ketertiban umum.

“Harus selalu berpatokan pada dasar KUHP dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab Perda ini memiliki nafas yang sama dalam penjabaran pada kedua peraturan di atas,” tukas Pandey.(erl)

 

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required