DPRD Tomohon Konsultasi ke Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR
TOMOHON, (wartasulut) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon melalui Panitia Khusus (Pansus) Penyedian Sarana, Prasarana dan Utilitas (PSU) Permukiman dan Perumahan melakukan konsultasi di Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Jalan Patimura Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).
Rombongan diterima Kepala Seksi Penyediaan Perumahan dan Komersial Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Ir Denny Dwisusanto.
Dikethui, konsultasi tersebut dipimpin Wakil Ketia DPRD Tomohon Youddy YY Moningka SIP, Wakil Ketua Carol Senduk SH, serta Ketua Pansus James Kojongian ST, Wakil Ketua Pansus Cherly Mantiri SH. Frets Keles ST, Piet Pungus SPd, Djemmy Sundah SE, Harun Lullulangi, Syenni Supit, Michael Lala serta Dortje Mandagi.
Pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tomohon dihadiri langsung Kepala Dinas Ir Enos Pontororing MSi bersama dua staf.
Dalam pertemuan tersebut, para anggota DPRD Tomohon bergantian menanyakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 yang menjadi acuan dibuatnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PSU di Kota Tomohon.
”Di Kota Tomohon, untuk permukiman sudah mulai baik. Namun, untuk perumahan masih agak terkebelakang. Hal inilah yang mendorong kami menyusun Ranperda PSU,” ujar Ketua Pansus James Kojongian ST.
Tanggapan kritis dan pertanyaan juga soal disampaikan Wakil Ketua DPRD Youddy YY Moningka SIP dan Caroll Senduk SH, Piet Pungus SPd, Frets Keles ST, Harun Lullulangi, Djemny Sundah SE dan Syenni Supit soal Permendagri 9/2009 tersebut.
”Kami memang tak mau menghasilkan Perda yang nantinya menjadi polemik di kemudian hari. Jadi, dilakukan konsultasi seperti ini untuk mendapatkan pengetahuan maupun pengalaman,” tukas Kojongian diamini Pungus.
Donny sendiri saat menjawab tanggapan dan pertanyaan anggota Pansus PSU mengatakan, pengembang memang memiliki kewajiban yang harua dilakukan yang tentunya hasil kesepakatan dengan pemerintah daerah.
”Pengembang tidak boleh lalai. Jika tidak dilakukan sesuai kesepakatan, pemerintah daerah bisa mengambil alih seperti yang dilakukan beberapa daerah di Indonesia,” tukasnya.
Kewajiban yang dibebankan kepada pengembang antaranya wajib menyiapkan lahan dua persen dari keseluruhan luas lahan, drainase, sarana olahraga dan tempat ibadah jika memang disepakati dengan pemerintah. (erl)