Pemkot Ajukan Dua Ranperda ke DPRD Tomohon
TOMOHON (wartasulut) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon mengajukan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Kota Tomohon dalam rapat paripurna, Selasa (27/2/2018).
Kedua Ranperda yang diajukan adalah Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Dan Ranperda Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengatakan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan salah satu BUMD yang bergerak di bidang penyediaan air bersih untuk kebutuhan masyarakat. Keberadaan perusahaan daerah air minum sebagai unsur pelayanan publik, harus mengutamakan aspek sosial.
Pemerintah daerah mendirikan perusahaan daerah atas dasar pertimbangan menjalankan ideologi yang dianutnya bahwa sarana produksi milik masyarakat, melindungi konsumen dalam hal ada monopoli alami, dalam rangka mengambil alih perusahaan asing, menciptakan lapangan kerja atau mendorong pembangunan ekonomi daerah, dianggap cara yang efisien untuk menyediakan layanan masyarakat, dan/atau menebus biaya serta menghasilkan penerimaan untuk pemerintah daerah.
‘’Dari berbagai alasan dan pertimbangan tersebut maka Pemerintah Kota Tomohon kemudian melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tomohon melalui Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tomohon,’’ kata Eman.
Sementara untuk masalah perumahan dan pemukiman, wali kota mengatakan, pembangunan perumahan merupakan salah satu hal penting dalam strategi pengembangan wilayah, menyangkut aspek-aspek yang luas di bidang kependudukan dan berkaitan erat dengan pembangunan ekonomi dan kehidupan sosial dalam rangka pemantapan ketahanan nasional.
Terkait hal tersebut maka pembangunan perumahan dan permukiman sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 3 UU Nomor 6 tahun 2007 tentang Penataan Ruang ditujukan untuk terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia.
Selanjutnya, terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Ditambahkan wali kota, masalah perumahan adalah masalah yang kompleks, yang bukan semata-mata aspek fisik membangun rumah tetapi terkait sektor yang amat luas dalam pengadaannya, seperti pertanahan, industri bahan bangunan, lingkungan hidup dan aspek sosial ekonomi budaya masyarakat, dalam upaya membangun aspek-aspek kehidupan masyarakat yang harmonis.
‘’Karena itu, pembangunan perumahan secara keseluruhan tidak dapat dilepaskan dari keseluruhan pembangunan permukiman dan bagian penting dalam membangun kehidupan masyarakat yang efisien dan produktif,’’ tukasnya. (erl)