Merokok di KTR Diancam Pidana 3 Bulan Penjara atau Denda Rp10 Juta
TOMOHON (wartasulut) — Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Tomohon, maka beberapa lokasi baik itu perkantoran, pertokoan hingga kendaraan umum atau sarana publik harus bebas dari asap rokok.
Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa apabila seorang atau badan usaha melakukan pelanggaran di wilayah KTR akan dikenakan pidana paling lama 3 bulan penjara atau denda Rp500 ribu untuk perorangan dan Rp10 juta untuk badan usaha.
“Setelah Perda ini ditetapkan dan diberlakukan, tentu Pemkot Tomohon akan gencar menyosialisasikannya. Untuk sekarang apabila kedapatan melanggar, tentu akan ditindak dan diberi sanksi, pertama itu diberi teguran, kemudian jika tidak menghiraukan teguran petugas berhak menyuruh untuk meninggalkan wilayah KTR, nanti kalau tidak dihiraukan maka akan ditindak sesuai dengan aturan,” kata Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak.
Dia juga menjelaskan, bahwa setelah adanya KTR di Kota Tomohon tentunya Pemkot Tomohon menyiapkan fasilitas tempat merokok, dimana di tahun 2017 lalu telah dibangun empat lokasi.
“Nanti, di tahun 2018 ini akan dibangun juga beberapa fasilitas tempat merokok bagi para perokok. Ini dimaksudkan agar tidak merokok di sarana publik,” jelasnya.
Dia juga mengimbau, agar Organiasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tomohon dalam hal ini Dinas Kesehatan untuk gencar menyosialisasikan Perda ini.
“Yang pertama itu, pemasangan stiker-stiker dilokasi KTR, agar masyarakat bisa membacanya dan mengerti serta tidak melanggarnya,” tambah Eman.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon, Deesje Liuw mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah mulai memasang stiker dilokasi-lokasi KTR.
“Untuk fasilitas tempat merokok sudah dibangun ditahun 2017 itu ada 4 lokasi, yakni di Kantor DPRD Kota Tomohon 1 ruang, Kantor Pemkot Tomohon 2 ruang dan di Taman Kota Tomohon 1 ruang. Nanti, akan ada tambahan di tahun 2018 ini,” tukasnya. (erl)