Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Dapat Restu dari Kementrian, PDAM Tomohon Bakal Terima Dana Hibah

Dapat Restu dari Kementrian, PDAM Tomohon Bakal Terima Dana Hibah

TOMOHON (wartasulut) – Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tomohon bakal menerima dana hibah dari Pemerintah. Hal ini telah mendapat restu dari Kementrian Keuangan RI, dimana telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken bersama sejumlah daerah penerima dana hibah, di Lantai 9 Gedung Radius Prawiro, Kementrian Keuangan RI, Kamis (2/11/2017).

Menghadiri penandatanganan MoU tersebut, Pemkot Tomohon diwakili Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon, Ir Harold V Lolowang MSC MTh bersama Direktur PDAM Kota Tomohon, Marthen S Gosal ST.

“Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah, Dr Boediarso Teguh Widodo. MoU sudah ditandatangani langsung oleh Dirjen,” kata Lolowang.

Ditambahkannya, bahwa untuk mendapatkan dana, harus juga ditandatangani oleh kepala daerah masing-masing. Untuk Kota Tomohon masih menunggu tandatangan dari pak Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak.

“Jika sudah ada tandatangan dari pak wali kota Tomohon akan dikembalikan lagi ke Kementrian. Karena, hal tersebut yang menjadi dasar pihak kementria membayar dan hibah ke kas daerah,” jelas Lolowang.

Sementara itu, Gosal mengungkapkan bahwa pihaknya merasa bersyukur dengan adanya penandatanganan MoU ini. Pasalnya, dengan adanya dana ini program PDAM Kota Tomohon akan berjalan lancar.

“Diharapkan, dana ini sudah dicairkan ke kas daerah diakhir tahun 2017 ini. Jika, program terselesaikan dengan baik, tahun 2018 nanti bisa menerima program yang sama,” tukas Gosal.

Diketahui, Program Hibah Air Minum sudah dilaksanakan sejak tahun 2012, dimulai dari Program Hibah Air Minum yang bersumber dari Hibah Luar Negeri. Di tahun 2015, pemerintah mulai mengalokasikan anggaran untuk Program Hibah Air Minum yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri. Hasilnya sangat dirasakan oleh masyarakat dan telah terpasang sambungan air sebanyak 688.397 hingga akhir tahun 2016.

Melalui penambahan sumber pendanaan program hibah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri, diharapkan dapat mendorong Pemerintah Daerah untuk dapat lebih meningkatkan minat dan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya pemerintah untuk percepatan pelayanan air bersih kepada masyarakat, antara lain melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah yang diserahkan kepada PDAM. Tahun 2017, Alokasi Hibah Air Minum dari Penerimaan dalam Negeri dianggarkan sebesar Rp850 miliar yang terdiri atas Hibah Air Minum Perkotaan sebesar Rp700 miliar dan Hibah Air Minum Perdesaan sebesar Rp150 miliar.

Dari jumlah alokasi hibah air minum sebesar Rp850 miliar tersebut telah diterbitkan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) kepada 212 Daerah dengan total hibah Rp701,9 miliar atau sekitar 82,5 persen dan diharapkan meningkat di tahun 2018. (erl)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required