Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Paslaten, Salah Satu Ditembak

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Paslaten, Salah Satu Ditembak

TOMOHON, (wartasulut) — Dua orang pelaku penganiayaan yakni NP alias Openg, warga Kelurahan Paslaten II dan LRW alias Omi, warga Kelurahan Matani II, berhasil ditangkap tim dari Polres Tomohon yang tergabung dari Resimen Mobile (Resmob) dan Timsus Totosik, sekira pukul 01.00 Wita, Rabu (19/10/2016) dini hari.

Kedua tersangka tersebut melakukan penganiayaan terhadap dua orang warga Kelurahan Paslaten, Kecamatan Tomohon Timur, masing-masing Orlando Anes dan Alvian Mewengkang. Dimana, kejadiannya di Kelurahan Paslaten, tepatnya di depan Alfamart, samping Gereja Maranatha Paslaten, Selasa, (18/10/2016) dini hari lalu.

Dijelaskan, Kasat Reskrim Polres Tomohon, AKP Frely Sumampouw SH saat melakukan penangkapan, terpaksa pihaknya melumpuhkan salah satu pelaku.

“Salah satu pelaku dilumpuhkan di bagian paha kanan, karena saat penggrebekan ada perlawanan. Dimana, kedua pelaku tersebut saat ditangkap masih memegang senjata tajam berupa tombak dan pisau yang dipakai untuk menganiaya para korban,” jelas Sumampouw.

Diketahui, dalam penganiayaan tersebut kedua korban mengalami luka serius. Korban Anes mengalami luka sayat pada lengan kiri dan jari kelingking kiri putus, yang diakibatkan sabetan benda tajam. Sedangkan korban lainnya Mewengkang, mengalami luka dibagian pelipis mata kanan yang disebabkan benda tumpul. Sedangkan, kedua pelaku penganiayaan merupakan residivis dan sudah lama menjadi target pihak Polres Tomohon. Dimana, kedua pelaku tersebut telah beberapa kali melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam dibeberapa lokasi berbeda maupun pengrusakan kendaraan roda empat. “Kedua pelaku penganiayaan ini diancam dengan pasal 351 dan 170 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara,” tukasnya. (erl)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required