Masuk Zona Kuning, Tomohon Berpeluang Rekrut CPNS
TOMOHON — Berdasarkan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur dalam rapat Kerja Komisi II DPR RI, bahwa di Indonesia ada 477 kabupaten/kota yang diperbolehkan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sedangkan sisanya 58 kabupaten/kota dilarang keras, karena belanja pegawainya melibihi 50 persen bahkan 60 persen dari APBD yang ditata.
Untuk Kota Tomohon, berdasarkan data yang dibeber Menpan-RB berada dalam zona kuning, dimana belanja pegawainya berada dibawah 50 persen. Sedangkan, kabupaten/kota yang berada dibawah 40 persen berada pada zona hijau dan untuk kabupaten/kota yang melebihi 50 persen masuk zona merah atau tidak bisa merekrut CPNS.
“Total APBD Kota Tomohon tahun 2016 sekira Rp717 miliar, sedangkan untuk belanja pegawai atau belanja tidak langsung sekira Rp310 miliar atau berada sekitar 43 persen dari APBD Kota Tomohon,” kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon, Dolvin Karwur kepada wartasulut.co.id, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (11/10/016).
Ditanya apakah Pemkot Tomohon bisa merekrut CPNS karena masuk dalam zona kuning, atau tidak melebihi 50 persen untuk belanja pegawai. Karwur mengungkapkan, bahwa hal tersebut bisa saja dilaksanakan, tapi lebih tepatnya ditanyakan langsung ke instansi terkait yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tomohon. “Kalau bisa atau tidak tanya ke BKD, kan disana instansi yang mengetahui lebih jelas, apakah Kota Tomohon masih kekurangan PNS,” tukasnya. (erl)