Esok, APS Mulai Ditertibkan Bawaslu Kota Tomohon

TOMOHON (wartasulut.co.id) — — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon segera menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yg ‘berwujud’ Alat Peraga Kampanye (APK). Dimana, Bawaslu Kota Tomohon telah melaksanakan Rapat Koordinasi persiapan penertiban APS bersama jajaran Forkopimda, SatPol PP dan seluruh pimpinan Partai Politik, dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Tomohon, Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kamis (2/3/2023), kemarin.
Dikatakan, Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas, terkait penertiban APS, Bawaslu pada prinsipnya menekankan pada prinsip pencegahan.
“Hal itu ditandai lewat surat imbauan yang dua kali dilayangkan ke semua Parpol di Kota Tomohon. Dimana di surat imbauan tersebut, Parpol didorong untuk melakukan penurunan APS yang sudah bernuansa APK secara mandiri,” ujarnya.
Kowaas mengungkapkan, respon Parpol terhadap imbauan tersebut disambut positif. Hal ini ditandai dengan banyaknya APS yang sudah diturunkan secara mandiri oleh Parpol.
“Kami mengapresiasi inisiatif Parpol tersebut. Ini juga menandakan bahwa Parpol makin dewasa dalam menyikapi regulasi Pemilu,” ungkap Kowaas.
Ditambahkannya, dalam Rakor semua Parpol menyetujui norma-norma terkait penertiban APS, termasuk penjelasan soal batasan mana APS yang akan ditertibkan dan mana yang tidak.
“Kami mengajak juga Parpol untuk mengedukasi masyarakat konstituen mereka, agar supaya tidak muncul kesan pilih kasih atau tebang pilih. Karena memang ada beberapa alat peraga sosialisasi yang tidak menyalahi aturan, sehingga memang tidak akan direkomendasikan ke Satpol PP untuk ditertibkan,” urai Kowaas.
Sementara itu, Kordiv Hukum dan Pencegahan Bawaslu Kota Tomohon Handy Tumiwuda menambahkan, dalam penertiban yang akan dimulai Sabtu (4/3/2023) esok, yang mana wilayah eksekusinya akan dilakukan Satpol PP, Parpol juga diundang untuk hadir di lokasi. “Supaya kalau masih ada hal-hal yang mengganjal, bisa dikomunikasikan dengan baik di lapangan” tutupnya. (erl)
No Responses