Penerima Bantuan Peralatan Untuk Barista di Tahun 2022 Tidak Jelas

TOMOHON (wartasulut.co.id) — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tomohon, dilaksanakan di Ruangan Rapat DPRD Kota Tomohon, Senin (6/3/2023).
Dalam Raker tersebut, Komisi III DPRD Kota Tomohon yang diketuai Ir Miky Wenur, mempertanyakan rencana program yang bakal dilaksanakan di tahun 2023 dan yang telah dilaksanakan di tahun 2022 lalu.
“Untuk tahun 2023 ini ada beberapa program, diantaranya bantuan langsung berupa alat tukang, katering dan alat pembuat kue. Sedangkan untuk tahun 2022 lalu, bantuan yang telah diserahkan diantaranya bantuan alat Barista,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tomohon, Nova Rompas.
Setelah mendengar penjelasan Rompas. Secara bergantian Komisi III DPRD Kota Tomohon yang dihadiri Ketua Miky Wenur Priscilla Tumurang, Cherly Mantiri secara bergantian mempertanyakan untuk penerima bantuan yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan, apa saja kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi setiap penerima.
Namun, yang menjadi pembahasan menarik dalam Raker tersebut terpusat pada pemberian bantuan peralatan Barista yang telah dilaksanakan di tahun 2022. Dimana, pihak DPRD Kota Tomohon telah menerima beberapa laporan bahwa penyerahan bantuan tersebut tidak sesuai.
“Dilaksanakan Raker ini, salah satu tujuannya untuk mempertanyakan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi penerima bantuan. Karena, kami telah menerima laporan bahwa pemberian bantuan peralatan Barista di tahun 2022 lalu, tidak sesuai dengan apa yang direncakan. Dinas terkait harus memberikan penjelasan kepada kami,” ungkap ketiganya.
Menjawab pertanyaan tersebut, awalnya Rompas mengatakan bahwa pemberian bantuan tersebut berdasarkan hasil pemenang dari lomba Barista yang dilaksakan bulan Juli 2022 lalu, dalam rangka kegiatan Tomohon International Flower Festival (TIFF).
“Pemberian bantuan tersebut berdasar hasil lomba, dimana peserta yang menjadi juara yang berhak menerima bantuan tersebut,” jelas Rompas.
Namun, jawaban Rompas tersebut dianggap tidak benar. Pasalnya, dari informasi yang masuk ke DPRD Kota Tomohon, bahwa yang menerima bantuan bukan pemenang lomba tersebut, dimana peserta yang mendapat juara 2 dan 3 tidak menerima bantuan tersebut.
Mendengar bantahan dari Anggota Komisi III DPRD Kota Tomohon tersebut. Rompas langsung menambahkan, bahwa selain menjadi juara, penerima juga diharuskan memasukkan proposal.
“Selain menjadi pemenang, untuk menjadi penerima bantuan juga diharuskan memasukan proposal,” tambah Rompas.
Dengan penjelasan tersebut, Komisi III DPRD Kota Tomohon meminta pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tomohon agar segera memberikan data penerima, sekaligus persyarakat yang seharusnya dipenuhi.
“Sebaiknya pertemuan ini ditunda. Kami memberikan waktu 1 hari, untuk data yang kami minta segera dilengkapi. Penjelasan dari Kepala Dinas Koperasi dan UMKM ini ada beberapa kejanggalan. Karena, berdasarkan laporan yang masuk kepada kami. Dimana, peserta yang menjadi juara 2 dan 3 tidak mendapat bantuan tersebut, dikarenakan tidak memasukan prosoal. Yang dimana mereka tidak menerima informasi atau pemberitahuan bahwa ada syarat untuk memasukan proposal. Kami harap besok harus diperjelas persoalan ini,” tukas Wenur yang disetujui Mantiri dan Tumurang. (erl)
No Responses