Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Lolowang Buka Sosialisasi Permendagri No 1 Tahun 2019

Lolowang Buka Sosialisasi Permendagri No 1 Tahun 2019

TOMOHON (wartasulut)– Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah T/A 2019, bertempat di AAB Tomohon, Selasa (27/08/2019).

Dalam sambutannya Lolowang mengatakan, berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2019 yang dimaksud dengan penyusutan barang milik daerah adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan selama masa manfaat aset yang bersangkutan.

“Untuk objek penyusutan barang milik daerah yang diatur dalam Permendagri ini adalah gedung dan bangunan; peralatan dan mesin; jalan, irigasi dan jaringan; aset tetap lainnya,” ujar Lolowang.

Beberapa faktor yang menjadi ruang lingkup proses penyusutan barang milik daerah antara lain nilai yang dapat disusutkan, masa manfaat aset tetap, metode penyusutan, penghitungan dan pencatatan serta penyajian dan pengungkapan.

Sehingga azas-azas dalam pengelolaan aset tersebut, baik itu azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai menjadi nyata dalam pelaksanaannya.

“Pengelolaan barang milik daerah merupakan hal mutlak harus dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah, karena itu sangat berpengaruh pada penilaian/opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah, Terlebih lagi dalam beberapa tahun ini, Kota Tomohon telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian,” tukas Lolowang.

Pencapaian WTP merupakan kebanggaan sekaligus tantangan bagi seluruh aparatur pemerintah Kota Tomohon untuk meningkatkan kinerja, tidak terkecuali dalam penatausahaan barang milik daerah terlebih dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2019,

Diharapkan pengelolaan barang milik daerah dapat dijalankan dengan baik, khususnya yang berkaitan dengan penyusutan barang milik daerah.

Hadir sebagai narasumber Kabid Aset BKAD Sulut Melky Matindas SE MAP dan Fungsional Pengendali Teknis Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Yoannes Tukijan SE.(sml)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required