Lasut Sosialisasikan Propemperda Tahun 2025

TOMOHON (warasulut.co.id)–Ketua Komisi 1 DPRD Tomohon Drs Harryanto YS Lasut MAP menyosialisasikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tomohon Tahun 2025 kepada sejumlah masyarakat Kecamatan Tomohon Tengah, Senin (10/2/2025).

Politisi PDI Perjuangan ini memastikan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam Propemperda 2025 untuk mengakomodasi usulan pemerintah daerah maupun usulan inisiatif anggota DPRD sebagai Wakil Rakyat.

Beberapa Ranperda inisiatif DPRD Tomohon yang masuk dalam Propemperda di satu tahun anggaran ini yaitu Ranperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Ranperda Keterbukaan Informasi Publik.

Ada juga Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Ranperda tentang Pengelolaan Persampahan.

“Sosialisasi kali ini tentunya akan memperkuat posisi DPRD Tomohon yang disupport oleh masukan-masukan strategis dari masyarakat untuk mewujudkan peraturan daerah yang selaras dengan komponen pembangunan hukum. Tentunya demi mendorong pencapaian arah dan tujuan pembangunan daerah,” sebut Harryanto Lasut.

Kojongian Ajak Masyarakat Woloan Ikut Sosialisasi Propemperda

Tomohon (wartasulut.co.id)– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, James Kojongian, melakukan sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kepada masyarakat Woloan Satu dan Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat (Tombar). Kegiatan ini berlangsung di Sixteen Cafe and Resto, Kelurahan Lansot, pada Selasa, 11 Februari 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Kojongian mengungkapkan bahwa ada 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam program kerja tahun 2025. Ranperda tersebut terdiri dari usulan baru dan beberapa yang sudah dibahas pada tahun 2024 namun belum tuntas.

Kojongian memaparkan bahwa dari 17 Ranperda tersebut, terdapat enam perda inisiatif dari DPRD. Di antaranya adalah Ranperda mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dari Komisi II, serta Ranperda Pengelolaan Sampah dari Komisi III.

Selain itu, ada juga Ranperda Keterbukaan Informasi Publik yang diajukan oleh Komisi II, Ranperda Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dari Komisi I, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang diajukan oleh Komisi III.

Kojongian berharap masyarakat dapat memberikan masukan terkait Ranperda yang nantinya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat Woloan Satu dan Woloan Dua terlihat antusias mengikuti sosialisasi ini. Banyak dari mereka yang aktif bertanya mengenai Propemperda yang disosialisasikan. (sml)

Lapian Sosialisasikan Propemperda 2025 di Kecamatan Tomohon Selatan

TOMOHON (wartasulut.co.id)– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gerard Jonas Lapiaan, SE.,MAP, melakukan Kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tomohon.

Pijoh melakukan sosialisasi Propemperda kepada Masyarakat Kecamatan Tomohon Selatan, bertempat di Coffe Dance Café dan Villa, Senin (10/02/2025).

Dalam kesempatan ini Pijoh menyampaikan Masyarakat dapat memberi masukan terkait Ranperda yang nantinya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), dengan tujuan untuk meningkatakan kesejahteraan Masyarakat. (sml)

Anggota DPRD Kota Tomon Hernie Pijoh Sosialisasikan Propemperda 2025 Kepada Masyarakat

TOMOHON (wartasulut.co.id)– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maria Hernie Pijoh, melakukan Kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tomohon.

Pijoh melakukan sosialisasi Propemperda kepada Masyarakat Kelurahan Kolongan satu dan Kolongan Dua, bertempat di Reca Cave, Senin (10/02/2025).

Dalam kesempatan ini Pijoh menyampaikan Masyarakat dapat memberi masukan terkait Ranperda yang nantinya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), dengan tujuan untuk meningkatakan kesejahteraan Masyarakat. (sml)

Anggota DPRD Kota Tomohon Jeane Mamahit Sosialisasikan Propemperda 2025

TOMOHON (wartasulut.co.id)–Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tomohon, bertempat di sixteen Café, Senin (10/02/2025).

Anggota DPRD Kota Tomohon Jeane D’Arch Paula Mamahit melakukan sosialisasi Propemperda kepada Masyarakat yang ada di Kelurahan Woloan 3.

Politisi ini memastikan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam Propemperda 2025 untuk mengakomodasi usulan pemerintah daerah maupun anggota DPRD sebagai wakil rakyat.

Sosialisasi kepada Masyarakat sangat penting untuk menampung berbagai saran dan masukan dari Masyarakat terhadap Ranperda, supaya dapat di bahas lebih lanjut. (sml)

Mono Pimpin Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Kota Tomohon Terpilih Tahun 2025-2030

TOMOHON (wartasulut.co.id)– Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon  Donald Pondaag dan Jeffri Hany Polii, SIK memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Dalam Rangka Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Kota Tomohon Terpilih Masa Jabatan Tahun 2025 – 2030, Kamis (06/02/2025).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Albertin Pijoh, SE membacakan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 10 Tahun 2025 Tanggal 5 Februari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Tomohon terpilih tahun 2024.

Ketua DPRD Kota Tomohon  menyampaikan pada tanggal 27 November 2024 telah dilaksanakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Tomohon masa jabatan 2025-2030 dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah Serentak diseluruh wilayah Undonesia Tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada serentaktahun 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 10 Tahun 2025 Tanggal 5 Februari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Tomohon terpilih tahun 2024. Dan telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Kota Tomohon Nomor 17/PL.02.7-SD/717/2/2025 tanggal 5 Februari 2025 perihal Penyampaian Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikotaterpilih Kota Tomohon pada Pemilihan Umum tahun 2024. Dalam kesempatan ini Ketua DPRD Kota Tomohon mengumumkan Hasil Penetapan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Kota Tomohon terpilih masa jabatan tahun 2025-2030 yang akan dituangkan kedalam Berita Acara, yakni Saudara Caroll Joram Azarias SEnduk, SH adalah Walikota Kota Tomohon tepilih masa jabatan tahun 2025-2030 dan Saudari Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE.,M.I.Kom adalah Wakil Walikota Kota Tomohon terpilih masa jabatan tahun 2025-2030.

Dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Tomohon Oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Bapak Jeffry Hani Polii, SIK, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Bapak Donald Pondaag dan Ketua DPRD Kota Tomohon Bapak Ferdinand Mono Turang, S.Sos.

Selanjutnya Hasil Penetapan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih untuk disampaikan kepada Meteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Utara, untuk memperoleh Pengesahan Pengangkatan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota menjadi Undang-undang.

Sebelum mengakhiri Rapat Paripurna Ketua DPRD Kota Tomohon Bapak Ferdinand Mono Turang, S.Sos menyampaikan bahwa, Atas nama Pimpinana dan Seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan pilkada serentak pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Tomohon Tahun 2024. Dan atas Nama Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon bersa,a seluruh masyarakat Kota Tomohon menyambut hangat dan menyampaikan ucapan selamat kepada Saudara Caroll Joram Azarias Senduk, SH dan Saudari Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE.,M.I.Kom. yang telah ditetapkan sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota tertpilih masa jabatan 2025-2030. Dengan harapan kiranya bersama DPRD Kota Tomohon bersama-sama membagun kemitraan dan mengemban tugas yang mulia ini dengan sebaik-baiknya, terutama dalam upaya meningkatkan pelayanan serta pengabdian kepada masyarakat Kota Tomohon khususnya dan kepada bangsa dan negaraRepublik Indonesia pada umumnya, serta melanjutkan program-program penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pem,bangunan dan pemberdayaan masyarakatyang belum terselesaikan oleh Walikota dan Wakil Walikota masa jabatan sebelumnya.

Rapat Paripurna ini di hadiri oleh Walikota Tomohon bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tomohon, Ketua BPMJ Gmim Pniel Kakaskasen, Kapolres Kota Tomohon, Dandim 1302 Minahasa, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Komisioner KPU Kota Tomohon, Komisioner BAWASLU Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon serta Para Undangan, Wartawan Media Cetak maupun Media Elektronik. (sml)

Ketua DPRD Kota Tomohon Pimpin Rapat Paripurna HUT ke-22 Kota Tomohon

TOMOHON (wartasulut.co.id)– Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos memimpin Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Dalam Rangka Hari Jadi Kota Tomohon Ke-22 Tahun 2025.

Ikut mendampingi Ketua DPRD Kota Tomohon, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Donald Pondaag dan Jeffri Hany Polii, SIK dan seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon.

Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos menyampaikan bahwa Kota Tomohon adalah sebuah kota dipropinsi Sulawesi Utara yang merupakan hasil pemekaran dari kabupaten minahasa. Sebuah Kota yang menyimpan potensi yang luar biasa, terlebih dibidang pariwisata dan pertanian.

Sejak dahulu Tomohon telah tertulis dalam beberapa catatan sejarah salah satunya terdapat dalam beberapa catatan sejarah salah satunya terdapat dalam karya Etnografis Pendeta Nicolaas Graafland yang pada tanggal 14 Januari 1864 menuliskan tentang suatu negeri yang bernama Tomohon yang dikunjungi pada sekitaran tahun 1850.

Dakade awal Tahun 2000-an, masyarakat dibeberapa bagian wilayah Kabupaten Minahasa melahirkan inspirasi dan aspirasi kecenderungan lingkungan strategis baik internal maupun eksternal untuk melakukan pemekaran daerah.

Melalui proses yang panjang secara yuridis dan pertimbangan yang matang maka Pemerintah Kabupaten Minahasa merekomendasikan masyarakat untuk pembentukan Kota Tomohon yang didukung oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara.

Pembentukan Kota Tomohon ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten minahasa selatan dan kota tomohon dipropinsi Sulawesi utara.

Terbentuknya Lembaga Legislatif Kota Tomohon hasil pemilihan umum tahun 2004, yang menghasilkan Peraturan Daerah Kota Tomohon nomor 22 tahun 2005 tentang Lambang Daerah dan Peraturan Daerah Kota Tomohon nomor 25 tahun 2005 tentang hari jadi kota tomohon.

Tema Hut Kota Tomohon yang ke-22 ditahu 2025, yaitu “ Kerja Bersama Untuk Tomohon Maju dan Sejahtera “.

Hal ini mencerminkan semangat kolaborasi, solidaritas dan kebersamaan dalam mencapai tujuan bersama dengan saling bekerja sama, kita dapat mencapai kemajuan yang lebih cepat dan kesejahteraan yang lebih merata. Prinsip ini sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat untuk mewujudkan Kota Tomohon yang maju dan sejahtera.

Sebagai mitra kerja Pemerintah Kota Tomohon, DPRD Kota Tomohonjuga memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada Pemerintah kota Tomohon yang dinahkodai oleh Walikota Tomohon, Bapak Caroll Joram Azarias Senduk, SH yang sudah membawa Kota Tomohon menjadi Kota yang lebih maju diberbagai sektor. Hal tersebut dibuktikan juga dengan berbagai penghargaan yang diperoleh oleh Pemerintah Kota Tomohon.

Prestasi yang telah berhasil dicapai adalah merupakan anugerah dari Tuhan, kerja sama dari seluruh komponen Pemerintah Kota Tomohon bersama DPRD dan seluruh masyarakat Kota Tomohon dan tentunya tidak lepas dari kepemimpinan Bapak Walikota Caroll Joram Azrias Senduk, SH.

Untuk itu Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon, mengucapkan terima kasih kepada Walikota beserta seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohonyang telah bersama-samaberjuang dan bergandengan tangan membawa Kota Tomohon menjadi lebih baik, lebih sehingga menjadikan masyarakat Kota Tomohon semakin sejahtera.

Apresiasi dan ucapan terima kasih juga patut kami berikan kepada para pejuang pendiri dan tokoh pembentukan Kota Tomohon atas jasa – jasanya sehinggga Kota Tomohon boleh ada.

Pada kesempatan itu Walikota Tomohon Bapak Caroll Joram Azarias Senduk, SH membawakan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Hari Jadi Kota Tomohon ke-22 Tahun 2025. Dan pada kesempatan itu juga Bapak Ir. Fereydy Kaligis, MAP Sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Propinsi Sulawesi Utara membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Utara.

Rapat Paripurna ini di hadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara yang diwakili oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Propinsi Sulawesi Utara, Walikota Tomohon bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tomohon, Anggota DPRD Propinsi Sulawesi Utara Dapil Minahasa Tomohon, Kapolres Kota Tomohon, Dandim 1302 Minahasa, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Koordinator Wilayah BIN Tomohon, Tokoh – tokoh pendiri dan pembentukan Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon serta Para Tamu Undangan, Wartawan Media Cetak maupun Media Elektronik. (sml)

Mono Turang Lantik Vonny Mongdong Jadi Anggota DPRD Kota Tomohon

TOMOHON (wartasulut.co.id)— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Masa Jabatan 2024 – 2029.

Rapat Paripurna dipimpin Oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos, yang di hadiri Oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon  Donald Pondaag dan Jeffri Hany Polii, SIK dan seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon.

Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintahan Pusat..

Pembacaan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon   Steven A. Waworuntu, SSTP.,MAP . Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Tomohon Masa Jabatan 2024 – 2029 oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos dilanjutkan dengan Pengukuhan Oleh Rohaniawan. Sekaligus menandatangani berita Acara Sumpah/Janji, masing – masing oleh Anggota DPRD Vonny Mongdong, Rohaniawan dan Ketua DPRD Kota Tomohon, dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan yang diserahkan langsung oleh Walikota Tomohon Carrol Joram Azarias Senduk, SH dan Penyamatan Lencana oleh Ketua DPRD Kota Tomohon.

Ketua DPRD Kota Tomohon menyampaiakan pula bahwa berdasarkan surat masuk yang sudah dibacakan tadi, mengesahkan Anggota Dewan atas nama Vonny Mongdong sebagai Anggota Komisi 1 dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tomohon.

Selanjutnya Walikota Tomohon Bapak Carrol Joram Azarias Senduk, SH, memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Tomohon Masa Jabatan 2024-2029.

Rapat Paripurna ini di hadiri oleh Walikota Tomohon, Kapolres Kota Tomohon, Dandim 1302 Minahasa, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Koordinator Wilayah BIN Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Bapak Edwin Roring, SE.,ME bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon, Ketua dan Anggota BAWASLU Kota Tomohon serta Undangan, Wartawan Media Cetak maupun Media Elektronik. (sml)

Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kota Tomohon Masa Jabatan 2024-2029

TOMOHON (wartasulut.co.id)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kota Tomohon Masa Jabatan 2024 – 2029. Rapat Paripurna dipimpin Oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos, yang di hadiri Oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Jeffri Hany Polii, SIK dan seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon.

Ketua DPRD Kota Tomohon Bapak Ferdinand Mono Turang, S.Sos menyampaikan bahwa Amanat Undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota Diresmikan dengan Keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya menguapkan sumpah/janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Pembacaan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi oleh Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Ibu Amelia Tangkawarouw, S.Sos.,M.Si . Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Tomohon Masa Jabatan 2024 – 2029 oleh Ketua Pengadilan Negeri Tondano dilanjutkan dengan Pengukuhan Oleh Rohaniawan. Sekaligus menandatangani berita Acara Sumpah/Janji, masing – masing oleh Wakil Ketua DPRD Bapak Donald Pondaag, Rohaniawan Bapak Pdt. Djane Manitik, M.Th dan Ketua Pengadilan Negeri Tondano Bapak DR. Erenst Jannes Ulaen, SH.,MH.

Pada Kesempatan itu Ketua DPRD Kota Tomohon Bapak Ferdinand Mono Turang, S.Sos menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kota Tomohon yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2020 menyatakan bahwa Pimpinan DPRD karena Jabatannya juga sebagai Pimpinan Badan Musyawah dan merangkap Anggota Badan Musyawarah. Selanjutnya menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua juga sebagai Pimpinan Badan Anggaran dan Merangkap Anggota Badan Anggaran.

Walikota Tomohon yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Bapak Edwin Roring, SE.,ME membacakan sambutan Walikota Tomohon.

Rapat Paripurna ini di hadiri oleh Walikota Tomohon yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE.,ME bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Ketua Pengadilan Negeri Tondano, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tomohon serta Wartawan Media Cetak maupun Media Elektronik. (sml)

DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun 2024 dan Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun 2025

TOMOHON (wartauslut.co.id)—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun 2024 dan Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun 2025 Kota Tomohon, Rabu (18/01/2025).

Rapat Paripurna dipimpin Oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos Rapat Paripurna di hadiri Oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Jeffri Hany Polii, SIK dan Seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon.

Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos menyampaikan bahwa Sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Tomohon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 menyatakan bahwa Anggota DPRD Wajib melaporkan hasil pelaksanaan Reses paling sedikit memuat Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan Reses, Tanggapan, Aspirasi dan Pengaduan dari Masyarakat dan Dokumentasi Peserta dan Kegiatan Pendukung, Anggota DPRD yang tidak menyampaikan Laporan Hasil Reses, Tidak dapat melaksanakan Reses berikutnya.

Selanjutnya Ketua DPRD Kota Tomohon menyerahkan Laporan Hasil Penyerapan Aspirasi Anggota DPRD Kota Tomohon kepada Walikota Tomohon yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon. Kemudian Ketua DPRD Kota Tomohon Bapak Ferdinand Mono Turang, S.Sos menyampaikan Hasil kegiatan DPRD pada masa sidang Pertama selang waktu Bulan September sampai dengan Bulan Desember Tahun 2024.

Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven A. Waworuntu, S.STP., MAP membacakan keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Tomohon Tentang Rencana Kegiatan DPRD Kota Tomohon Pada Masa Pesidangan Kedua Tahun 2025.

Dan selanjunya Ketua DPRD menyatakan masa Persidangan Pertama ditutup dan secara resmi menyatakan masa Persidangan kedua dibuka yang ditandai dengan ketukan palu sidang. Ketua DPRD Kota Tomohon menyampaikan bahwa dengan telah ditetapkan Rencana kegiatan DPRD untuk masa persidangan kedua tahun 2025 maka sangat diharapkan agar selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dapat memaksimalkan kinerja sehingga semua anggota DPRD mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan baik. Pada kesempatan itu Walikota Tomohon yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Bapak Edwin Roring, SE.,ME menyampaikan sambutan Walikota Tomohon.

Rapat paripurna ini di hadiri oleh Walikota Tomohon yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon  Edwin oring, SE., ME, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tomohon, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon serta Wartawan Media Cetak maupun Media Elektronik. (sml)