TOMOHON (wartasulut.co.id) — Persoalan yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Johny Runtuwene berakhir damai.
Dimana, persoalan yang menyeret Ketua DPRD Kota Tomohon tersebut, terkait adanya surat somasi yang dilayangkan kuasa hukum, Hendrik Mamuaya kepada Johny Runtuwene. Dalam surat tersebut, mencantumkan nilai pinjaman sebesar Rp10 Miliar.
Jalur perdamaian antara pihak yang berselisih dituangkan lewat Akta Perdamaian Nomor 18, di hadapan Notaris, Tessar B Soewarno, Kamis, (22/10/2026).
Dimana, disebutkan dalam Akta Perdamaian sebagai Pihak Pertama, Johny Runtuwene, Pihak Kedua Vonny Paat dan Pihak Ketiga Hendrik Mamuaya, ketiganya setuju menempuh jalur damai dan mengahiri perselisihan dan perkara tersebut.
Diketahui, dalam surat perdamaian tersebut bertindak sebagai saksi: Sri Nurhamidin dan Elbie Pandeirot, SH dan disaksikan juga oleh Wenny Lumentut dan James Sumendap.
“Untuk permasalahan tersebut sudah ‘clear’ atau selesai. Kwitansi juga sudah dikembalikan,” singkat Runtuwene. (erl)







Komentar