Bawaslu Kota Tomohon Gelar Rakor Pengawasan Pemilu Partisipatif

Minggu, 28 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut.co.id)—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif oleh Media, Organisasi Masyarakat, dan Pemilih Perempuan dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024, di Sutan Raja Hotel Minahasa Utara, 26-28 Juli 2024.

Dr. Irene Tangkawarow ST MISS sebagai narasumber dengan materi berjudul “Cermat Mengawasi Media Sosial dan Kanal Berita Online Untuk Kontribusi Masyarakat Melalui Pengawasan Partisipatif Pemilihan 2024”.

Dalam materinya ditegaskan juga pentingnya pengawasan pemilu di Media Sosial (Medsos) serta Media Online, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dikatakan, pengawasan media sosial dan berita online oleh masyarakat sebagai bagian dari pengawasan partisipatif dan menjelaskan berbagai aturan terkait penggunaan media sosial dan media pemberitaan online dalam Pemilu 2024, antara lain, Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, khususnya Pasal 37 yang terkait dengan media sosial.

“Selain itu, Peraturan Bawaslu No. 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif, dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” jelas Irene.

Selanjutnya, landasan hukum yang menjadi dasar pengawasan partisipatif tersebut yakni Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.

“Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat, Pemilu sebagai sarana aktualisasi partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. Tantangan dalam mewujudkan pemilu yang ideal, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tuturnya.

Diterangkan, pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu memiliki beberapa urgensi, diantaranya memberikan keabsahan terhadap proses Pemilu, meningkatkan rasa hormat dan kepercayaan terhadap HAM, khususnya hak sipil dan politik.

“Selain itu, meningkatkan kepercayaan terhadap proses pemilihan, embangun kepercayaan terhadap demokrasi, mendukung upaya penyelesaian konflik secara damai serta Program Pengawasan Partisipatif,” tukasnya.

Diketahui, pemanfaatan media sosial dalam pemilu juga dibahas, termasuk potensi pelanggaran dan solusi untuk mencegah pelanggaran tahapan pemilihan dan penggunaan teknologi machine learning dalam Pemilu juga diangkat sebagai salah satu solusi untuk pengawasan yang lebih efektif. (sml*)

Berita Terkait

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon
Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:18

Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22

SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Senin, 15 Juni 2026 - 09:37

Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Berita Terbaru