Eman Ikuti Gebyar PBB-P2
TOMOHON (wartasulut)—Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA mengikuti Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Kota Tomohon, bertempat di Ruang Kerja Kediaman wali kota, Senin (14/09/2020).
Dalam sambutannya wali kota mengatakan, meskipun Tomohon Kota Kecil tapi memiliki keistimewaan tersendiri dalam pengelolaan pajak daerah atau seluruh jenis pajak yang diamanatkan dalam peraturan perundangan-undangan yang tentunya tidak seluruh daerah mendapatkan kesempatan mengelolah keseluruhan pajak daerah tersebut menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing .
Pajak memiliki peranan penting dalam membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah. Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah memberikan kewenangan pada daerah untuk memungut pajak dan pemberian kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tarif sesuai batas tarif maksimum dan minimum yang ditentukan.
Adapun regulasi yang menjadi acuan Pemerintah Kota dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) antara lain peraturan daerah Kota Tomohon nomor 3 tahun 2013 tentang PBB-P2 dan Peraturan Walikota Tomohon Nomor 38 tahun 2017 tentang tatacara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran PBB-P2.
Tren penerimaan pajak daerah dari tahun ketahun di Kota Tomohon cukup baik, ini dibuktikan dengan terus meningkatnya penerimaan daerah dari sektor pajak daerah khususnya PBB-P2.
Peningkatan penerimaan ini tentu tak lepas dari upaya-upaya yang diimplementasikan Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah yang antara lain melakukan pembaharuan data obyek dan subyek pajak, melakukan update Z N T (Zona Nilai Tanah) dan N I R (Nilai Indeks Rata-rata) bagi obyek pajak tertentu secara kontinyu.
Begitu juga dengan pemanfaatan sistem PBB secara online, dan pelaksaan pembayaran secara Host to Host dengan salah satu bank yang ada di daerah ini. Hal tersebut merupakan jawaban atas tuntutan perkembangan jaman di era digitalisassi.
Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Tomohon tahun 2020 di lima kecamatan. Penetapan ini merupakan penjumlahan dari keseluruhan nominal pajak terhutang yang tertera pada SPPT per masing-masing nomor obyek pajak (NOP) yang tercetak.
“Pemerintah Kota Tomohon mengambil sikap untuk menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat terkait pemberian insentif perpajakan di daerah melalui peraturan Wali kota Tomohon nomor 6 Tahun 2020 tentang tatacara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan PBB-P2,” ujar Eman.
Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2020 kepada para Camat dan lurah se-Kota Tomohon secara simbolis sekaligus pencanangan Gelorakan Membayar (Gebyar) PBB-P2.
Dalam kesempatan ini wali kota mengharapkan kepada para seluruh lurah untuk dapat segera menyampaikan SPPT kepada masyarakat selaku wajib pajak dan terus menghimbau agar dapat melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo.
Sebelumnya dalam laporan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Drs Gerardus E Mogi mengatakan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah melaksanakan penyerahan DHKP dan SPPT PBB Tahun 2020 di 44 kelurahan se-Kota Tomohon yang diwakili oleh Lurah Kolongan Satu bersama seluruh Camat.
Setelah dilaksanakan penetapan masal DHKP dan SPPT tahun 2020 per kelurahan, total wajib pajak berjumlah 41.074 (bertambah 660 wajib pajak baru).
Kegiatan ini diikuti Ketua DPRD Kota Tomohon Djemy Sundah SE, Asisten Perekonomian Setda Kota Tomohon Ir Enos A A Pontororing M Si, Camat Tomohon Tengah Edvin M J Joseph SSTP Msi dan Kabid Christofel Manangka SE. (sml)