DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026
TOMOHON, (wartasulut.co.id)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, di Ruang Sidang DPRD Tomohon, Senin (17/11/2025).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Tomohon resmi menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan APBD 2026, termasuk arah kebijakan pendapatan, prioritas belanja, serta struktur pembiayaan daerah.
Diketahui jika Pemerintah Kota Tomohon menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp 536,72 miliar, dengan proyeksi belanja Rp 574,04 miliar. Defisit akan ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp 37,32 miliar.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang SSos didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii SIK, dan dihadiri Wali Kota Caroll Senduk SH, Wakil Wali Kota Sendy Rumajar SE MIKom, para anggota dewan, Sekretaris Daerah Edwin Roring SE ME, Wakapolres Tomohon Kompol Winifred Chintya Lenti SH MH, Danramil Tomohon Kapten Inf Hisyam Jambi, Kasi Pemulihan Aset & Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tomohon Tri Yudha Wardhana Fammi SH MH, Anggota DPRD Kota Tomohon, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon, serta perwakilan BUMD/BULD.
Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2026 telah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen tersebut disusun melalui analisis teknokratik dan merujuk pada:
• Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 15 Tahun 2025 tentang RKPD 2026
• Dokumen RPJMD Kota Tomohon 2025–2029
• Kebijakan anggaran berbasis money follows program, yang menekankan kebermanfaatan program dan bukan sekadar pemenuhan tugas perangkat daerah
Caroll menjelaskan bahwa program dan kegiatan perangkat daerah diarahkan untuk mendukung tema pembangunan Kota Tomohon tahun 2026, yakni ‘Memperkuat transformasi tata kelola, SDM berdaya saing, infrastruktur berwawasan lingkungan, dan ekonomi berkelanjutan’. Tema tersebut menjadi jembatan dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan mengakomodasi program nasional maupun provinsi.
Wali kota menegaskan bahwa keterbatasan sumber daya keuangan daerah menuntut perencanaan yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Karena itu, KUA-PPAS yang disepakati diharapkan mampu mengarahkan program pembangunan agar benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan memberikan dampak jelas bagi peningkatan kesejahteraan warga Tomohon.
“Dokumen KUA dan PPAS 2026 bukan sekadar rangkaian angka, tetapi representasi arah kebijakan pembangunan daerah,” ujar Caroll.
Pemerintah Kota Tomohon selanjutnya akan menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) perangkat daerah sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD 2026 yang akan kembali dibahas bersama DPRD.(sml*)
