Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Mono: RPJMD Merupakan Pedoman Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Selama 5 Tahun

Mono: RPJMD Merupakan Pedoman Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Selama 5 Tahun

TOMOHON (wartasulut.co.id)–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Dalam Rangka Penyampaian/ Penjelasan Walikota Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025 -2029 dan Pandangan Umum Fraksi – Fraksi Serta Tanggapan / Jawaban Walikota Terhadap Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tendang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon Tahun 2025 – 2029.

Rapat Paripurna dipimpin Oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Bapak Ferdinand Mono Turang, S.Sos, yang di hadiri Oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Bapak Donald Pondaag, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Bapak Jeffri Hany Polii, SIK dan Seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon.

Sekretaris DPRD Kota Tomohon Bapak Steven A. Waworuntu, SSTP.,MAP menbacakan surat masuk dari Walikota Kota Tomohon kepada Ketua DPRD Kota Tomohon terkait Penyampaian Rancangan peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon Tahun 2025 – 2029.

Dalam kesempatan itu Ketua DPRD menyampaikan bahwa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Walikota yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun.

Dalam Rapat Paripurna ini Walikota Tomohon Bapak Caroll Joram Azarias Senduk, SH menyampaikan bahwa RPJMD Kota Tomohon merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang disusun lewat pendekatan teknokratik, partisipatif, politik, pendekatan top-down dan bottom-up. Hal tersebut diatur dalam undang-undang nomor 26 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, peraturan menteri dalam negeri nomor 88 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD serta instruksi menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD.

Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tomohon tahun 2025 – 2029 merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang disusun secara bersama – sama dengan pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing – masing dengan mengintegrasikan dokumen perencanaan lainnya serta dilaksanakan berdasarkan kondisi dan petensi yang dimiliki daerah kita yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan dinamika perkembangan daerah dan nasional. Dengan demikian penyusunan RPJMD ini telah melalui berbagai proses partisipatif, melalui konsultasi publik, forum perangkat daerah, konsultasi dengan pemerintah provinsi, hingga pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSREMBANG).

Dan selanjutnya Walikota Kota Tomohon yang didampingi oleh Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah Kota Tomohon menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah kepada Ketua DPRD Kota Tomohon yang di damping oleh para Wakil Ketua.

Sekretaris DPRD Kota Tomohon membacakan Surat masuk dari Fraksi – Fraksi terkait Rekonedai Nama – Nama yang akan masuk dalam Panitia Khusus (PANSUS) terhaadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon Tahun 2025 – 2029.

Selanjutnya masing – masing fraksi menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tenyang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Darah (RPJMD) Kota Tomohon Tahun 2025 – 2029. Farksi PDI – Perjuangan dibacakan oleh Anggota DPRD Yang Terhormat Bapak Abraham Arturo Wakas, SSI.,MAK, Fraksi Partai GOLONGAN KARYA dibacakan oleh Anggota DPRD Yang Terhormat Ibu Joice Fanda Poluan dan Fraksi Partai GERINDRA dibacakan oleh Jeane D’Arch Paula Mamahait.

Ketua DPRD Kota Tomohon menyatakan bahwa dengan memperhatikan dalam ketentuan Peraturan DPRD Kota Tomohon yang menyebutkan bahwa Panitia Khusus dibentuk dalam Rapat Paripurna atas usul anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan Badan Musyawarah dan Pembentukan Panitia Khusus ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Keputusan DPRD dibacakan oleh Sekretaris DPRD. Berdasarkan Rapat bersama antara Anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon Tahun 2025 – 2029, sebagai berikut : Ketua Noldie Verry Lengkong, Wakil Ketua Gerard Jonas Lapiaan, SE.,MAP, Sekretaris Herson Ali Raemah, Anggota James Johanis Endrikco Kojongian, ST, Harryanto Yani Saderach Lasut, MAP, Vonny Mongdong, Fraanky Fendy Oroah, AMd, Feybie Vonny Simbar, Joice Fanda Poluan.

Rapat Paripurna ini di hadiri oleh Walikota Tomohon Bapak Caroll Joram Azarias Senduk, SH, Wakil Walikota Kota Tomohon Ibu Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE.,M.I.Kom, Unsur Forkopimda Kota Tomohon masing – masing : Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, SIK, Dandim 1302 Minahasa Letkol INF. Bona Ventura Ageng Fajar Santoso, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Bapak Ivan Roring, SH.,MH, Korwil BIN Tomohon Alfons Sumenge, SSTP, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Bapak Edwin Roring, SE.,ME bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon serta, Wartawan Media Cetak maupun Media Elektronik. (sml)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required