Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan perubahan KUA PPAS Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025
TOMOHON (wartasulut.co.id)–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Dalam Rangka Penyampaian / Penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025 Oleh Walikota Kepada DPRD Kota Tomohon.
Rapat Paripurna dipimpin Oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos, yang di hadiri Oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Donald Pondaag, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Jeffri Hany Polii, SIK dan Seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon.
Dalam kesempatan itu Ketua DPRD menyampaikan bahwa, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor `12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa, laporan Realisasi Semester Pertama APBD sebagaimana dimaksud Dapat dilakukan apabila terjadi Perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi KUA, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan Silpa Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan dalam anggaran berjalan. Keadaan darurat atau keadaan luar biasa. Kepala Daerah memformalisasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebagaimana dimaksud Kedalam Rancangan Perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD. Dalam Rancangan Perubahan Kua sebagaimana dimaksud disertai penjelasan mengenai perbedaan asumsi KUA yang ditetapkan sebelumnya. Dalam Rancangan perubahan PPAS sebagaimana dimaksud disertai penjelasan : Program dan kegiatan yang dapat diusulkanuntuk ditampung dalam perubahan APBD dengan pertimbangan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan. Capaian sasaran kinerja prograsm dan kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai dan capaian sasaran kinerja program dan kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA.
Dalam Rapat Paripurna ini Walikota Tomohon Bapak Caroll Joram Azarias Senduk, SH menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya Walikota Tomohon yang didampingi oleh Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah Kota Tomohon menyerahkan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Kota TomohonTahun Anggaran 2025 Kota Tomohon kepada Ketua DPRD Kota Tomohon yang didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon.
Rapat Paripurna ini di hadiri oleh Walikota Tomohon Bapak Caroll Joram Azarias Senduk, SH, Wakil Walikota Kota Tomohon Ibu Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE.,M.I.Kom, Unsur Forkopimda Kota Tomohon masing – masing : Kapolres Tomohon yang diwakili, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon yang diwakili, BIN Tomohon yang diwakili, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Bapak Edwin Roring, SE.,ME bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon serta, Wartawan Media Cetak maupun Media Elektronik. (sml)
