Rapat Paripurna Rangka Penyampaian Laporan BAPEMPERDA dan Komisi II
TOMOHON (wartasulut.co.id)–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Dalam Rangka Penyampaian Laporan BAPEMPERDA dan Komisi II dan Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rabu, (16 April 2025).
Rapat Paripurna dipimpin Oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos, yang di hadiri Oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Donald Pondaag, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Jeffri Hany Polii, SIK dan Seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon.
Sebelum Ketua Bapemperda Ir. Feky Kosmas Rumondor membacakan Laporan terkait Rancangan peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, Ketua DPRD Menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selaku Mitra Kerja Pemerintah Kota Telah mengkaji dan Menelaah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perdfa No.1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Bapemperda menyampakan bahwa dengan memperhatikan Surat Kementerian Dalam negeri Republik Indonesia tentang Pemyampaian Surat pemberitahuan hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kota Tomohon tentang pajak daera dan retribusi Daerah, serta Surat Walikota Tomohon tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka DPRD Kota Tomohon telah melaksanakan Rapat Pembahasan bersama pemerintah Kota Tomohon dan telah melaksanakan finalisasi terkait Ranperda tersebut.
Adapun hasil dari pembahasan antara lain :
– Terkait Jasa Parkir oleh Dinas Perhubungan untuk kepentingan pengendalian kepemilikan kendaraan pribadi dan kemacetan.
– Penetapan Jasa Pelayanan pada RSUD untuk semua tingkatan
– Terkait ILO (Indeks Lokalitas) dan HSPBG (Harga Satuan Retribusi Prasarana Bagian Gedung).
– Pertimbangan kembali tentang PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) pada makanan dan minuman untuk restoran yang masuk ketegori UMKM.
Selanjutnya masing – masing Fraksi menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terkait Ranperda tersebut.
Fraksi PDI-P di bacakan oleh Anggota DPRD Bapak Rocky Polii, Fraksi Fraksi Partai Golkar dibacakan oleh Anggota DPRD Ibu Feibie V. Simbar dan Fraksi Gerindra dibacakan oleh Anggota DPRD Jeane D’Arch Paula Mamahit. Semua Fraksi menyatakan menerima Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Tomohon No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Tomohon. Dadn masing – masing perwakilan Fraksi menyerahkan langsung Pendapat Akhir kepada Walikota dan Ketua DPRD.
Dalam Sambutannya Walikota Tomohon mengapresiasi kerja keras dan semangat Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Tomohon dalam menyelesaikan pembahan Rancangan peraturan Daerah ini demi kemajuan dan kesejahteraan kota Tomohon yang kita cintai. Walikota juga memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon atas Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Komisi II, kiranya kedepannya dapat memberikan masukan, pertimbangan dalam menyiapkan Ranperda berdasarkan Program Prioritas yang telah ditetapkan.
Selanjutnya Kepala Bagian Persidangan dan Perundang – undangan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Bapak Drs. Zetley F. Pontoaan membaca Naskah Keputusan DPRD yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kota Tomohon tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tomohon.
Penandatangan Naskah Keputusan DPRD dan Berita Acara secara berturut – turut oleh Wakil Ketua Jeffri Hany Polii, Wakil Ketua Donald Pondaag, Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang serta Walikota Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH yang didampingi oleh Sekretaris Daerah kota Tomohon Edwin Roring, SE.,ME. Yang dilanjtkan dengan penyerahan Ranperda yang sudah dibahas oleh Ketua DPRD kepada Walikota.
Sebelum menutup Rapat Paripurna ketua DPRD menyampaikan bahwa dengan diterima dan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda No.1 Tahun2024 tentantg Pajak Daerrah dan Retribusi Daerah, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah maka sangat diharapkan pelaksanaan penerapan dari peraturan ini bebar – benar efektif sehingga apa yang menjadi tujuan dari peraturan ini akan tercapai.
Rapat Paripurna ini di hadiri oleh Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH, Kapolres Tomohon yang diwakili oleh Kasat Intelkam AKP. Djoko, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili oleh Batibung Kota Tomohon Serma Alwisius Sutanto, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon yang diwakili oleh Kasubsi I Bidang Intelegen Kejari Tomohon Johanes Napitupulu, SH, BIN Tomohon yang diwakili oleh Moren Alyssie, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE.,ME bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon serta, Wartawan Media Cetak maupun Media Elektronik. (sml)
