Hari ini, KPU Kota Tomohon Serahkan SK Penetapan Calon
TOMOHON, (wartasulut.co.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Minggu (22/9/2024), hari ini.
“Semua tahan telah dilaksanakan. Rencananya, hari ini, Minggu 22 September 2024, kami akan menyerahkan SK Penetapan Calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tomohon,” kata Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien G V Pijoh.
Dia juga menjelaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2023, tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemiliham Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Selain PKPU nomor 9 tahun 2023, ini juga merupakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 620 tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” jelas Pijoh.
Ditambahkannya, bahwa ini juga sesuai tahapan yang telah diatur dalam PKPU nomor 2 tahun 2024.
“Ini juga sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahum 2024,” tambahnya. (erl)