Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Pengangkatan Istri Wali Kota Tomohon Sebagai Staf Ahli Dinilai Langgar Aturan
drg Jeand'arc Karundeng (tengah) saat pengambilan sumpah untuk menjabat Staf Ahli Wali Kota Tomohon dihadapan Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk pada bulan November 2022 lalu.

Pengangkatan Istri Wali Kota Tomohon Sebagai Staf Ahli Dinilai Langgar Aturan

TOMOHON (wartasulut.co.id) — Diangkatnya Istri Wali Kota Tomohon, drg Jeand’arc Karundeng menjabat Staf Ahli Wali Kota Tomohon pada bulan November 2022 lalu, dinilai melanggar aturan. Apalagi Karundeng sebelum diangkat Staf Ahli menjabat Kepala Puskesmas Kakaskasen (eselon IV). Hal tersebut disampaikan Stefy Edwin Tanor SE Ak, MM Ketua Forum Transparansi Kota Tomohon, saat dijumpai dikediamannya, Selasa (3/1/2023).

Dijelaskan Tanor, bahwa terdapat dua aturan yang dilanggar ketikan Istri Wali Kota Tomohon ini diangkat menjadi Staf Ahli. Yakni Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana, dalam UU tersebut dinyatakan bahwa kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan (tanpa diskriminasi)

“Dari aturan tersebut sangat jelas diatur bahwa praktek nepotisme dan primordialisme di dunia kerja tidak dibenarkan. Selain itu, untuk menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya; pemberian kompensasi yang adil dan layak; mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat; dan melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan,” jelas Tanor.

Ditambahkannya, untuk aturan kedua yang dilanggar adalah Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) nomor 134 tahun 2018 tentang Standard Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah dimana prasyarat menjadi staf ahli terdapat 5 butir.

“Dalam Pemendagri 134 Tahun 2018 sangat jelas diatur jabatan setingkat pimpinan tinggi pratama ini, yakni Lulus pendidikan pengembangan kompetensi kepemimpinan tingkat II dan lulus pendidikan pengembangan kompetensi Teknis,” tukas Tanor yang juga merupakan tokoh pejuang pembetukan Kota Tomohon ini.

Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon, Edwin Roring ketika dikonfirmasi mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah kadaluarsa, apalagi sewaktu pengangkatan sudah lewat seleksi terbuka.

“Untuk lebih teknisnya silahkan hubungi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Tomohon,” tukasnya. (erl)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required