Soal Rolling Pejabat di Pemkot Tomohon, Ketua DPRD Ingatkan CSWL Agar Tidak Menyalahi Aturan
TOMOHON (wartasulut.co.id) — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon dibawa kepemimpinan Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut (CSWL) dalam melaksanakan rolling pejabat dijajaran Pemkot Tomohon untuk tidak menyalahi aturan perundang-undangan.
“Sebaiknya, dalam melaksanakan atau yang telah dilaksanakan untuk Rolling pejabat dijajaran Pemkot Tomohon, CSWL harus memperhatikan aturan perundang-undangan, agar tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan. Sehingga, pemerintahan CSWL ini bisa berjalan baik dan memberikan dampak positif bagi perkembangan masyarakat Kota Tomohon kedepan,” kata Sundah.
Diketahui, belum lama ini CSWL telah beberapa kali melalukan rolling pejabat eselon III dan IV. Selain itu, beredar isu dalam waktu dekat CSWL akan melakukan Rolling untuk pejabat eselon II di Jajaran Pemkot Tomohon.
“Ada beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam melakukan rolling pejabat, seperti Undang Undang (UU) MD3 terkait wewenang, tugas, dan keanggotaan MPR, DPR, DPRD dan DPD. Hak, kewajiban, kode etik serta detil dari pelaksanaan tugas. Maupun UU 23 Tahun 2014, UU 32 tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2016,” tukas Sundah. (erl)