Ini Mekanisme Penyaluran Dana Duka Bagi Masyarakat Kota Tomohon
TOMOHON (wartasulut) — Setelah Caroll Senduk dan Wenny Lumentut (CS-WL) dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, janji kampanye mulai direalisasikan. Salah satunya, adalah pemberian dana duka kepada masyarakat Kota Tomohon yang mengalami kedukaan.
Dimana, dana duka sebelumnya Rp2 juta dan telah dinaikkan menjadi Rp5 juta. Dijelaskan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi MAP, bahwa untuk perubahan pemberian dana duka tersebut sesuai Keputusan Wali Kota Tomohon nomor 790/Bag.Hukum/SK/III/135-2021, tentang Perubahan atas keputusan Wali Kota Tomohon nmr 790/Bag.Hukum/SK/I/39-2021, tentang penerapan besaran santunan dana Tahun Anggaran 2021.
“Mekanisme penyaluran dana duka setiap kejadian duka adalah Lurah segerah menyiapkan dokumen terkait berupa: a. Surat keterangan kematian oleh Lurah, b. Menyiapkan foto copy KTP yg meninggal, c. Surat keterangan ahli waris dari lurah, dan d. Kwitansi atau bukti penerimaan,” jelas Mogi.
Diketahui, untuk penyaluran dana duka sebesar Rp5 juta telah dilaksanakan untuk pertama kali kepada Keluarga Lengkong-Wawo, warga Kelurahan Pinaras, Kecamatan Tomohon Selatan. (erl)