Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Rapat Parpurna DPRD Mendengarkan Penjelasan Wali Kota Terhadap APBD 2021

Rapat Parpurna DPRD Mendengarkan Penjelasan Wali Kota Terhadap APBD 2021

TOMOHON (wartasulut)—Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dalam rangka mendengarkan penjelasan wali kota terhadap Rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 Kota Tomohon, di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, Kamis (15/10/2020).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE didampingi oleh Wakil Ketua Erens D Kereh AMKL dan di hadiri oleh Anggota DPRD Kota Tomohon.

Dalam sambutan wali kota mengatakan. tahun 2021 merupakan tahun kelima atau tahun akhir dari pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Tomohon tahun 2016-2021 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Tomohon nomor 1 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Tomohon tahun 2016 – 2021.

Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 ini disusun berpedoman pada kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2021 yang telah disepakati bersama serta mempedomani dokumen rencana kerja pemerintah daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2021.
“Adapun dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dijadikan acuan untuk penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD 2021 ini telah disinkronisasikan dengan sasaran dan target rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2021 maupun rencana kerja pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk tahun 2021,” tukas Eman.

Pada rancangan APBD tahun anggaran 2021 ini pemerintah Kota Tomohon dalam penyusunannya telah mempedomani aturan terbaru yaitu peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Penyusunan rancangan rancangan APBD ini juga telah dilaksanakan secara elektronik melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah.
Untuk itu penyajian komponen belanja daerah di tahun 2021 dengan berdasarkan aturan terbaru tersebut, komponen belanja telah berubah menjadi belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga. Dan kita tidak menggunakan lagi istilah belanja tidak langsung dan belanja langsung seperti pada tahun-tahun sebelumnya. (sml)

 

 

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required