Raih WTP 7 Kali, Kota Tomohon Dapat Penghargaan dari Kemenkeu
TOMOHON (wartasulut)—Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA mengikuti Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah serta penyerahan penghargaan bagi Pemerintah Daerah yang mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 kali berturut-turut.
Salah satunya juga Kota Tomohon yang mendapatkan penghargaan karena sudah 7 kali berturut-turut atas pelaporan keuangan yang mendapat opini WTP.
Wali Kota Tomohon sendiri mengikuti kegiatan dari Ruang Kerja Kediaman Wali kota, Selasa (22/09/2020).
Dalam sambutannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan apresiasi kepada pihak yang telah melakukan sinergi kuat di dalam mewujudkan pertanggungjawaban keuangan negara secara profesional, akuntabel dan transparan.
“Sinergi selama ini telah terbangun dengan seluruh pemangku kepentingan mulai dari Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah serta dengan Komite Standar Akuntansi. Pemerintahan (KASP) harus dan akan terus dijaga dan ditingkatkan,” kata Mulyani.
Kegiatan yang bertema Tantangan Akuntabilitas Keuangan Negara Dalam Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional diikuti Kementerian, Lembaga dan Pemerintah daerah.
Wali kota mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah bersama-sama bekerja keras sehingga Kota Tomohon kembali mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan RI karena sudah 7 kali berturut-turut mendapat WTP. Raihan penghargaan ini tentu dipersembahkan kepada masyarakat Kota Tomohon.
“Dengan perolehan prestasi dan penghargaan ini adalah bukti dari kerjasama dan komitmen kami untuk memajukan Kota Tomohon,” tukas Eman.
Dalam Rakernas secara vidcon ini, Kementerian Keuangan juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kabupaten Kota yang meraih WTP 5 kali berturut-turut termasuk Kota Tomohon yang justru sudah 7 kali.
Turut mendampingi Wali Kota Tomohon pada kesempatan ini Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Drs Gerardus E Mogi bersama Kabid Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Fenny Sakul SE MM. (sml)