Mogi: Penyaluran Gaji 13 Tunggu Juknis
TOMOHON (wartasulut) — Gaji 13 bakal dibayarkan bulan Agustus 2020. Hal tersebut ditegaskan Menteri Keungan (Menkeu) RI sesuai dengan pernyataan Pers yang telah disampaikan.
Namun, menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi meski telah ada pernyataan dari Menkeu, namun harus juga ditindaklanjuti melalui Petunjuk Teknis (Juknis).
“Sampai saat ini untuk Juknis belum ada. Apabila sudah ada Juknis akan langsung diproses untuk Gaji 13. Apalagi sudah ada penegasan dari Menkeu untuk dibayarkan bulan Agustus 2020,” kata Mogi.
Dia menjelaskan, bahwa untuk saat ini pihaknya juga menunggu perubahan PP 35 tahun 2019 dan PP 38 tahun 2019.
“PP 35 dan 38 tahun 2019 ini merupakan dasar dari penyaluran Gaji 13 nanti,” jelasnya.
Ditanya, berapa besaran dana yang akan disalurkan untuk Gaji 13 ini, dimana pejabat eselon II tidak akan menerima. Mogi mengungkapkan bahwa hal tersebut belum bisa disampaikan.
“Untuk nominalnya belum bisa dihitung, dikarenakan harus menunggu Juknis Gaji 13 yang menetapkan besarannya,” tukas Mogi. (erl)