Eman Teken Perjanjian Kerjasama Pengawasan Netralitas ASN di Pilkada 2020
TOMOHON (wartasulut)—Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bawaslu Kota Tomohon dengan Pemerintah Kota Tomohon, di ruang rapat Wali kota Tomohon, Kamis (16/07/2020).
Penandatanganan Perjanjian ini tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Kota Tomohon tahun 2020.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Wali Kota Tomohon dan Ketua Bawaslu Kota Tomohon yang disaksikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Sekot Tomohon, Anggota Bawaslu Kota Tomohon.
Dalam sambutan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bawaslu Kota Tomohon dengan Pemerintah Kota Tomohon tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah yang pertama kali diadakan di Sulawesi Utara. Ini menjadi pionir di Provinsi Sulawesi Utara. Komitmen ini adalah komitmen yang sangat baik.
“Terima kasih kepada Walikota Tomohon dan seluruh jajaran sambil berharap penandatangan ini menjadi motivasi untuk tetap konsisten dan konsekuen dalam mewujudkan netralitas Aparatur Sipil Negara,” ujar Malonda.
Dalam sambutannya Wali kota Tomohon mengatakan, Pemerintah Kota Tomohon telah bersepakat dengan Bawaslu Kota Tomohon untuk bersama-sama dalam mengawasi netralitas pegawai ASN di lingkungan pemerintah kota Tomohon.
“Harapan kiranya ini akan menjadi dorongan dalam mensukseskan pemilihan kepala daerah pada tanggal 9 Desember 2020 nanti,” tukas Eman.
Dihadiri oleh Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Herwyn Malonda SH MPd, Ketua Bawaslu Kota Tomohon Deysi Soputan SPd M Hum, bersama anggota Steven Linu SS MAP dan Irfan Dokal SH, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang M Sc, serta Jajaran Pemkot Tomohon. (sml)