Pengurusan PBB-P2 dan Fiskal di Kota Tomohon Diapresiasi
TOMOHON (wartasulut) — Pelayanan untuk pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta keterangan fiskal dijajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon mendapat apresiasi dari masyarakat. Pasalnya, pengurusan tidak bertele-tele dan pelayanannya juga baik.
“Saya pikir untuk mengurus surat-surat seperti PBB-P2 ataupun keterangan Fiskal itu ribet. Ternyata tidak seperti itu. Bahkan, petugas yang melayani di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pemkot Tomohon patut diapresiasi. Karena, jika masih ada berkas yang perlu dilengkapi, langsung diberi penjelasan bagaimana cara melengkapinya. Bukan dipersulit, tetapi diberi kemudahan. Pelayanan seperti ini harus diapresiasi,” kata Essye Wullur, warga Kelurahan Tumatangtang, Kecamatan Tomohon Selatan, Rabu (17/6/2020).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi mengungkapkan bahwa memang untuk pelayanan kepada masyarakat itu harus yang terbaik dan jangan pernah mempersulit masyarakat.
“Pelayanan yang terbaik ke masyarakat itu saya selalu ingatkan kepada staf agar dilaksanakan. Selain itu, jangan pernah menagih biaya lebih atau tidak sesuai dengan apa yang telah diatur. Jika melanggar tentunya akan berurusan dengan hukum,” kata Mogi.
Ditambahkannya, bahwa selain pelayanan PBB-P2 dan surat keterangan fiskal di MPP Kota Tomohon juga melayani pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (erl)