Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Eman: Seluruh PD Memetakan Program dan Kegiatan pada RPJMD Renstra dan Renja

Eman: Seluruh PD Memetakan Program dan Kegiatan pada RPJMD Renstra dan Renja

TOMOHON (wartasulut)—Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA mengikuti Sosialisasi dan Pemetaan Program / Kegiatan berdasarkan peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, di ruang kerjanya kediaman Wali kota, Kamis (14/05/2020).

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tomohon dan diawali oleh laporan panitia pelaksana oleh Kaban Bappelitbangda Drs Daniel E Pontonuwu.

Sosialisasi Permendagri ini dilaksanakan lewat Video Conference guna memutus mata rantai covid-19.

Wali kota Tomohon dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi  Pembangunan Daerah (SIPD) dalam pasal 14 yang menyatakan bahwa dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD) maupun dokumen perencanaan perangkat daerah (RENSTRA, RENJA) menggunakan klasifikasi , kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kota Tomohon Tahun 2021 sudah pada tahap perumusan rancangan akhir. Setelah sebelumnya dilaksanakan beberapa tahapan kegiatan dalam proses penyusunan RKPD tersebut dengan mengakomodir pokok-pokok pikiran DPRD, konsultasi publik dalam rangka penyempurnaan rancangan awal RKPD, selain itu telah dilaksanakan forum lintas perangkat daerah dan pelaksanaan Musrenbang baik dari tingkat Kelurahan , Kecamatan , tingkat Kota , Provinsi sampai di tingkat Pusat,” ujar Eman.

“Untuk itu melalui pertemuan saat ini lewat Video Conference, sangat diharapkan kerjasama yang baik dengan seluruh Stakeholder/ Perangkat Daerah untuk dapat memetakan setiap program dan kegiatan pada RPJMD, RENSTRA dan RENJA perangkat daerah yang masih berlaku dengan mempedomani program, kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 90 tahun 2019,” lanjutnya.

“Semoga acara sosialisasi ini dapat menjadi media interaktif bagi segenap pemangku kepentingan untuk menetapkan program dan kegiatan serta rekomendasi kebijakan guna mendukung implementasi program dan kegiatan tahun anggaran 2021, beserta dokumen perencanaan lainnya, sehingga menghasilkan sesuatu yang bermanfaat dalam upaya kita membangun dan menata kota Tomohon ke depan yang lebih baik dan terdepan,” tukas Wali kota.

Kegiatan ini dihadiri Kepala BPKP Sulawesi Utara Bapak Setya Nugraha, Wakil Wali kota Tomohon Syerly Adelyn Sompoton, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc, Kepala Bidang Monev Bappeda Sulawesi Utara Dr Adarto Utiah yang diwakili oleh Randy Sompie, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (sml)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required