Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Sundah Jadi Pemateri Dalam Musrenbang RKPD 2021 Kota Tomohon

Sundah Jadi Pemateri Dalam Musrenbang RKPD 2021 Kota Tomohon

TOMOHON (wartasulut)—Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE membawakan materi dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021 Kota Tomohon, melalui aplikasi zoom  lewat video converence (Vidcon), Rabu (22/4/2020).

Dalam Musrenbang ini Sindah membawakan materi ‘’Peran dan Sinergitas DPRD dalam Mekanisme Perencanaan Pembangunan Daerah. Dalam pemaparannya dikatakan, bagaimnana fungsi dan peran DPRD sebagai wadah perwakilan rakyat dan memiliki fungsi menurut UU 17/2014 yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Tentang orientasi dasar politik DPRD, Sundah menjelaskan, mandat politik yang bersifat sementara mengandung arti bahwa rakyat hanya memberikan sebagian hak-haknya untuk diwakili oleh anggota DPRD yang terpilih dalam proses pengambilan keputusan.

‘’Rakyat masih dapat menggunakan haknya secara langsung untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan dan jika wakil rakyat dianggap tidak dapat mewakili kepentingan mereka yang memilihnya, maka kekuasaan perwakilan itu dapat dicabut oleh para pemilih melalui mekanisme Pemilu lima tahun berikut,’’ ujar Sundah.

Jika dalam jedah antara dua pemilihan umum seorang wakil rakyat tidak dapat mewakili kepentingan para pemilihnya tambah Sundah, secara politik yang bersangkutan akan mengalami delegitimasi di mata publik.

Musrenbang itu sendiri diikuti Pdt Roy Tamaweol MTh, Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA, Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan, Dandim 1302/Minahjasa Letkol Inf Slamet Rahardjo Ssos MSi, Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait SIK SH MSi, Ketua PN Tondano Iko Sidjatmiko SH MH, para anggota DPRD Tomohon, Sekretaris Daerah Ir Harold V Lolowang MSc MTh, Kepala Bappeda Sulut Ir Jenny Karouw MSi,  jajaran Pemkot Tomohon serta para pemangku kepentingan. (sml)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required