Pemkot Tomohon Pertegas Imbauan, Tamu Luar Tomohon Wajib Punya Surat Keterangan Sehat
TOMOHON, (wartasulut)— Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA mengeluarkan maklumat No 67/WKT/IV-2020 Selasa (07/04/2020) tentang Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kota Tomohon.
Pemerintah Kota Tomohon mempertegas Imbauan tersebut yang berisi 9 poin yang dikeluarkan menyusul makin bertambahnya warga yang positif Covid-19 di Sulawesi Utara maupun Kota Tomohon.
Untuk itu, salah satu poin menegaskan bahwa khusus tamu dari luar Kota Tomohon yang akan menghadiri acara tertentu di Kota Tomohon wajib menunjukkan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit atau Puskesmas.
‘’Sebagai pemerintah, tentunya kami terus berusaha untuk memberikan yang terbaik. Upaya penanganan dan pencegahan terhadap Covis-19 terus kami lakukan. Masyarakat hendaknya mematuhi umbauan-imbauan yang diberikan oleh pemerintah,’’ ujar Eman. (sml)