Tiga Organisasi di Kota Tomohon Tidak Terima Dana Hibah
TOMOHON (wartasulut)— Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon rutin mengucurkan Dana Hibah kepada beberapa Organisasi yang ada, sangat disayangkan jika di tahun 2020 ini organisasi PMI, Pramuka dan KNPI tidak diberikan dana hibah lagi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Drs Gerardus E Mogi menjelaskan, organisasi yang akan menerima dana hibah, harus memasukan proposal kebutuhan, untuk di bahas hingga penetapan APBD 2020.
“Jika tidak memasukan proposal, otomatis tidak dibahas ditingkat pemerintah maupun DPRD,” ujar Mogi, Senin (17/2/2020) kemarin.
“Selama tahapan atau proses pembahasan APBD 2020 sejak bulan Juli sampai dengan penetapan APBD 2020 pada bulan September lalu, tidak ada proposal yang masuk dari ketiga organisasi ini. Sangat disayangkan, semestinya mereka berpeluang besar mendapat dana hibah dari pemerintah,” lanjut Mogi.
Mogi mengakui, pihaknya sangat proaktif menghubungi pihak-pihak penerima dana hibah. Namun, itu tidak ditindaklanjuti.
“Kami telah berupaya menghubungi pengurus di tiga organisasi itu, namun tidak ditindaklanjuti. Dampaknya seperti ini, mereka tidak mendapat, dan jika dana tersebut dicairkan, Mogi menegaskan, itu sama saja dengan melawan aturan yang berlaku. Jadi, ini harus diketahui masyarakat umum,” tegas Mogi..
Pemerintah tidak menghalang-halangi organisasi untuk mendapat dana hibah, asalkan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Seperti tertuang dalam Pasal 298 Ayat (5) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, belanja hibah dapat juga diberikan kepada lembaga, maupun ormas yang berbadan hukum Indonesia.
Dijelaskan pula pada Pasal 298 Ayat (4), belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengacu peraturan ini, beberapa badan dan lembaga yg dapat menerima hibah secara rutin antara lain PMI, PRAMUKA, KORPRI, KONI, PEMILUKADA, MUI, Komisi Penanggulangan AIDS, KNPI, maupun lembaga atau ormas lainnya yg berbadan hukum tetap.
Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir H V Lolowang MSC MTh mengatakan tahun-tahun sebelumnya PMI menerima dana hibah Rp 100 juta tahun 2018 dan Rp 200 juta tahun 2019. (sml)
