Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Pasca Dilantik, Anggota DPRD Tomohon Periode 2019-2024 Laksanakan Reses Pertama

Pasca Dilantik, Anggota DPRD Tomohon Periode 2019-2024 Laksanakan Reses Pertama

TOMOHON, (wartasulut)— Sekretaris DPRD Tomohon yang juga Sekretaris Badan Musyawarah (Banmus)  Fransiskus F Lantang SSTP mengungkapkan, mulai tanggal 8 hingga 11 Desember 2019, 20 Anggota DPRD Kota Tomohon Akan melaksanakan reses pertamanya, sesuai dengan yang ditetapkan dalam rapat Banmus.

‘’Reses nantinya dilaksanakan oleh para anggota DPRD di masing-masing daerah pemilihan,’’ ungkap Lantang.

Reses itu snediri lanjut Lantang, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedomana Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, pasal 88 ayat 3 dan Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon, pasal 90 ayat 2, disebutkan Sekretaris DPRD mengumumkan agenda reses setiap Anggota DPRD paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa reses dimulai melalui saluran yang mudah diakses.

‘’Kami mengumumkan melalui media massa lewat pemberitaan,’’ tukas mantan Kabag Humas dan Protokol Setdakot Tomohon ini. (sml)

 

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required