Search for:

URC Totosik Berhasil Tangkap Buronan Pelaku Penganiayaan

TOMOHON (wartasulut) — Usai melakukan penganiayaan terhadap Christian Gustaf Valentino Wijaya (22), warga Kelurahan Matani Tiga Lingkungan IV, Kecamatan Tomohon Tengah pada bulan Januari 2019 lalu. Pelaku MR alias Nano (31) langsung kabur ke Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Namun, setelah tujuh bulan menjadi buronan, pelaku memilih kembali ke Kota Tomohon. Dimana, pelaku berpikir bahwa permasalahannya sudah berakhir atau sudah aman. Naas bagi pelaku, saat mendapat informasi dirinya sudah kembali ke Kota Tomohon, Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik langsung bergerak. Hasilnya, pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan, Sabtu (3/8/2019), sekira pukul 22.00 Wita di Kelurahan Uluindano, Kecamatan Tomohon Selatan.

“Mendapat informasi pelaku sudah kembali ke Kota Tomohon. Team langsung bergerak mengumpulkan informasi, setelah mendapati info keberadaan pelaku, team langsung menuju titik lokasi, dan langsung mengamankan pelaku. Saat interogasi, pelaku mengaku usai melakukan penganiayaan dirinya lari ke Kota Palu,” kata Katim URC Totosik Polres Tomohon, Bripka Yanny Watung.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Markas Polres Tomohon, untuk diproses lebih lanjut,” tambah Watung.

Diketahui, untuk peristiwa penganiayaan yang terjadi bulan Januari 2019 lalu, berawal saat korban datang ke kediaman saksi Fredy Pitoy (23) di Kelurahan Uluindano, Lingkungan III , untuk menghadiri menghadiri acara HUT dari saksi.

Ketika berada di acara tersebut sekira jam 02.30 Wita, saat korban sedang duduk, tiba-tiba pelaku bersama beberapa rekannya menghampiri korban kemudian tanpa sebab yang jelas langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami pecah dibibir, bengkak dibagian wajah, hidung berdarah dan sakit dibagian kepala. (erl)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required