Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Pemkot Tomohon Gelar Sosialisasi Permendagri 33 Tentang APBD

Pemkot Tomohon Gelar Sosialisasi Permendagri 33 Tentang APBD

TOMOHON (wartasulut)—Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan (APBD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020,  dilaksanakan Pemkot Tomohon melalui Badan Keuangan Daerah, di Rumah Dinas Wali kota, Jumat (19/7/2019).

Kaban Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi mengatakan, maksud kegiatan ini adalah untuk membekali para peserta didalamnya para pengelola keuangan dimana diharapkan akan tercipta relevansi kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan pemerintah daerah yang taat asas, tepat waktu, dan tepat sasaran.

Sosialisasi ini dibuka Asisten Kesra Drs O D S Mandagi yang mewakili Walikota Tomohon.

“Kegiatan ini memiliki makna yang strategis dalam melangkah untuk menyusun APBD Tahun Anggaran 2020,” ujar Mandagi.

Terkait penyusunan APBD tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya penyusunan lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah, sebagaimana tema rencana kerja Pemerintah Kota Tomohon yakni peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur untuk pertumbuhan yang berdaya saing. Disamping itu melakukan penguatan peran Tim Evaluasi Percepatan Realisasi Anggaran (TEPRA).

“Diharapkan sosialisasi ini akan sangat bermanfaat bagi peserta, sehingga kedepan tidak akan menemui kesulitan dalam penyusunan APBD,” tukasnya.

Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IIIb Kemendagri Yanuar Andriyana Putra ST MMSi. Turut hadir sebagai peserta, unsur DPRD Kota Tomohon, Kepala PD, Sekretaris Dinas/Badan/Kecamatan, para Kasubag perencanaan/keuangan dan para Lurah. (sml)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required