Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Mangundap: Wujudkan Pemerintahan Bersih Dari KKN

Mangundap: Wujudkan Pemerintahan Bersih Dari KKN

TOMOHON (wartasulut)—Bagian Hukum Setda Kota Tomohon menggelar kegiatan Sosialisasi PP No 20 Tahun 2001 Ttg Perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemkot Tomohon, yang bertempat di Rudis Wali kota, Kamis (4/7/2019).

Kabag Hukum Denny Mangundap SH mengatakan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Wali kota diwakili Asisten Administrasi Umum Dra Lily Solang MM saat membacakan sambutan, melalui sosialisasi ini dapat merubah mindset ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip zero gratifikasi pungutan liar namun tetap mengutamakan pelayanan prima.

“Diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan ini dapat terwujud fungsi pembinaan dan pengawasan yang efektif serta berintegritas dalam melaksanakan tugas pokok masing-masing di lingk Pemkot Tomohon,” ujar Solang.

Narasumber Kepala Ombudsman Perwakilan Sulut Helda Tirayoh SH. Peserta kegiatan para pejabat Eselon II, III Pemkot Tomohon bersama para Direktur PD, para lurah, serta petugas front office yang bertugas di Wale Kabasaran Tomohon. (sml)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required