BPKPD Lakukan Penertiban Penunggak Pajak di Kota Tomohon
TOMOHON (wartasulut)—Pemerintah Kota Tomohon melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bersama Tim action plan pendukung dari Kejaksaan Negeri Tomohon, Polres Tomohon, Sat PolPP dan Dishub melakukan kegiatan dan penertiban pajak daerah di beberapa tempat di Kota Tomohon, Rabu (26/6/2019).
Inspektur Kota Tomohon Max M Mentu SIP MAP mengatakan, Pemeriksaan ini adalah untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.
“Pemeriksaan ini adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah dengan melibatkan semua stake holder,” tukas Mentu.
Pemkot : memberi apresiasi atas kehadiran pihak kejaksaan, dan polres pada kegiatan ini.
Sementara itu Kabid Pengelolaan Pendapatan Vonny Sompotan juga mengatakan, sasaran kegiatan ini adalah penggunaan Pos Portal pajak di beberapa tempat yaitu, Kakaskasen I dan Kinilow, untuk pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan/Galian C. Serta Pemeriksaan dan penertiban Sebanyak 36 objek pemeriksaan pajak restoran/rumah makan dan 8 objek pemeriksaan pajak hotel. (sml)