Karouw Hadiri Sosialisasi PP No 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola
TOMOHON (wartasulut)— Mewakili Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA, Asisten Bidang Perekonomian Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Djoike Karouw MSi menghadiri Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola, yang dilaksanakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Tomohon, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Kamis (20/06/2019).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Ivonne Palit ST Perwakilan Perangkat Daerah, Perwakilan Kecamatan dan Para Lurah Se- Kota Tomohon. Dan sebagai Narasumber Feleps Wuisan SE dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Sambutan Wali Kota Tomohon yang dibacakan Asisten II mengatakan, Swakelola pengadaan barang dan jasa sendiri adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau diawasi sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah sebagai penanggungjawab anggaran, instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat.
Kegiatan ini memberikan update pemahaman kepada para pemangku kepentingan khususnya pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan.
“Diharapan melalui Sosialisasi ini akan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan di bidang pengadaan barang dan jasa bagi perangkat daerah Kota,” ujar Karouw.(sml)