Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Pemkot Tomohon Gelar Sosialisasi PP No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan

Pemkot Tomohon Gelar Sosialisasi PP No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan

TOMOHON (wartasulut)—Bagian Hukum Setda Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan mengenai PP RI Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon yang bertempat di Rumah Dinas Wali kota, Selasa (18/6/2019).

Wali kota dalam sambutannya membuka rangkaian kegiatan secara resmi dan mengatakan bahwa PP ini disusun untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam PP No 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, berdasarkan identifikasi masalah dalam pengelolaan keuangam daerah yang terjadi dalm pelaksanaannya selama ini.

Penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.

“Diharapan, pemda mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus-menerus,” ujar Eman.

Kabag Hukum Denny Mangundap SH mengatakan, tujuan agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan perundang-undangan.

Dan sebagai Narasumber, Auditor Pratama Perwakilan BPKP Prov Sulut Icho Pradana dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Kanwil Kemenkumham Prov Sulut Frangky Z SH MM. (sml)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required