Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Lolowang Terpilih Sebagai Ketua Korpri Kota Tomohon Periode 2019-2024

Lolowang Terpilih Sebagai Ketua Korpri Kota Tomohon Periode 2019-2024

TOMOHON (wartasulut)—Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc membuka Musyawarah Daerah Korpri Kota Tomohon Tahun 2019, yang bertempat Aula Inspektorat Kota Tomohon, Selasa (18/06/2019).

Sambutan Wali kota yang dibacakan Sekda, Musyawarah daerah ini merupakan sebuah tuntutan yang harus kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab karena dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) kita dituntut untuk menata ulang sistem pelayanan publik dan reformasi birokrasi.

“Setelah terpilihnya pimpinan Dewan Pengurus Korpri yang baru kita dapat meningkatkan kualitas pelayanan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, juga dapat meningkatkan hubungan antar lembaga profesi serta kesejahteraan setiap anggotanya. Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan Korpri baik nasional maupun regional seperti kegiatan olahraga, kesenian, kegiatan sosial maupun kegiatan lain yang menjadi agenda Korpri pusat juga untuk kesejahteraan anggota serta perlindungan hukum bagi tiap-tiap anggota,” ujar Lolowang.

Dalam Musyawarah ini menghasilkan Ir Harold V Lolowang MSc sebagai Ketua Korpri Kota Tomohon periode 2019-2024 sekaligus sebagai ketua Tim Formatur dalam menyusun kepengurusan Dewan Pengurus Daerah Korpri Kota Tomohon yang baru.

Lolowang terpilih secara aklamasi melalui pandangan umum yang di sampaikan oleh Asisten Prekonomian Sekda Kota Tomohon Ir Djoike Karouw MSi. Pandangan umum tersebut di setujui oleh seluruh pemegang hak suara yakni para Kepala Dinas, Kepala Badan, serta para pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon lainnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Bidang Pengelolaan Administrasi Dewan Pengurus Korpri Provinsi Sulawesi Utara yang juga merupakan Kepala BKD Provinsi Sulawesi Utara DR Femmy J Suluh MSi. (sml)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required