Eman Buka Rakor Pengawasan Pemerintah Kota Tomohon
TOMOHON (wartasulut)—Wali kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA membuka Rakor Pengawasan Pemerintah Kota Tomohon, di Aula Inspektorat Kota Tomohon, Selasa (18/06/2019).
Dalam sambuatannya Eman Menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pasal 11, peran APIP yang efektif, yakni, Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
“Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah Daerah (APIP) merupakan instansi pengawasan yang berperan sangat penting dan menjadi ujung tombak dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang sehat bersih dan bebas dari KKN,” ujar Eman.
Penekanan dalam rakor, Perencanaan pembangunan sesuai pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2010, Perangkat daerah harus menyusun perencanaan yang berkualitas harus ada output dan outcome, Penyusunan laporan keuangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010, Kepala perangkat daerah harus dapat melaksanakan fungsi pengawasan internal sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah Mendukung Good Governance dan Clean Government diperlukan Kebijakan, Perencanaan, Penganggaran, Pengawasan, SDM, Peralatan dan SOP.
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesu Utara Sofyan Antonius SE Ak MM CA QIA bersama Johanes Tukijan dan Vera Lumi. (sml)