Karouw: Perlu Adanya Kepastian Hukum Untuk Perlindungan Konsumen
TOMOHON (wartasulut)—Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE AK CA diwakili Asisten Perekonomian Ir Djoike Karouw Msi menghadiri Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan-permasalahan Pengaduan Konsumen bertempat di Couple Koki Resto, Kamis (16/05/2019).
Sebagai Narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Bagian Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sulut Hanny Wayong SE, Akademisi Unima Dra Meiske Lasut MH, anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Henry Rares SH.
Dalam sambutan Wali kota mengatakan, kegiatan ini merupakan program pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
“Diharapkan kita semua dalam hal ini pemerintah dan masyarakat merupakan elemen yang saling bersinergi dalam pembangunan Kota Tomohon, sesuai UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu melindungi kepentingan umum serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam perlindungan konsumen, pada masyarakat Kota Tomohon,” ujar Karouw.
Sasaran yang ingin dicapai, Peran aktif dari masyarakat dalam rangka perlindungan konsumen, Peran pemerintah dalam rangka kebijakan perlindungan konsumen, Lembaga formal maupun non formal dalam rangka perlindungan konsumen.
Menurut UU nomor 7 tahun 2014, perdagangan dimana salah satunya mengenai kewenangan melaksanakan kegiatan perlindungan konsumen. Pemerintah adalah penanggungjawab penyelenggaraan atas pembinaan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha.
Kepala Dinas Perdagangan Ruddie Lengkong SSTP mengatakan maksud kegiatan ini, melindungi kepentingan umum, jaminan adanya kepastian hukum untuk perlindungan konsumen, peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha dan konsumen terhadap hak dan kewajiban masing-masing.(sml)