Lantang Umumkan Agenda Reses Anggota DPRD Tomohon
TOMOHON (wartasulut) – Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota, pasal 88 ayat 3 dan Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon, pasal 90 ayat 2.
Dimana, Sekretaris DPRD mengumumkan agenda reses setiap Anggota DPRD paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa reses dimulai melalui saluran yang mudah diakses. Hal tersebut dijelaskan, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP.
“Reses para anggota DPRD Kota Tomhon akan dilaksanakan pada 4,5,8 serta 9 April 2019. Salah satu cara untuk mengumumkannya lewat pengumuman dan pemberitaan di media massa, dimana sesuai aturan mudah diakses oleh masyarakat,” tukas Lantang. (erl)