Pijoh Sosialisasikan Perda Bangunan Gedung
TOMOHON (wartasulut) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon terus melakukan terobosan dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat Kota Tomohon, terkait berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang telah dihasilkan.
Senin, (18/3/2019) giliran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Maria Pijoh ST menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
“Kalau tidak diketahui oleh masyarakat terkait Perda yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Tomohon, tentu belum bisa dikatakan berhasil. Maka, tugas kami sebagai wakil rakyat untuk turun langsung menjelaskan berbagai pertaruan yang telah ditetapkan,” kata Pijoh.
Diketahui, Kegiatan dibuka Sekretaris DPRD Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP diwakili Kabag Keuangan Djonniue Sualang SE.
Sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut, selain Maria Pijoh, juga Ir Bastian Wowiling dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tomohon. (erl)