Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • DPRD Tomohon Konsultasi ke Banwaslu Pusat Terkait Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019

DPRD Tomohon Konsultasi ke Banwaslu Pusat Terkait Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019

TOMOHON (wartasulut) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melakukan konsultasi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Jumat (1/3/2019).

“Konsultasi ini dalam rangka menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Dimana, konsultasi ini berkaitan dengan materi Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019,” jelas Wakil Ketua DPRD, Caroll JA Senduk SH, bersama Ketua Komisi I Katherina L Polii SPi MAP.

Rombongan dari DPRD Kota Tomohon tersebut diterima Hengky Pramono selaku Kabag Humas dan Djoni Irfandi, S.Sos selaku Kasubag analisis potensi pelanggaran Wilayah 2.

“Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang – Undang no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.Sebelumnya, Pengawas Pemilu merupakan lembaga adhoc yaitu Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu. Dan untuk pemilu 2019 Banwaslu berpedoman pada UU no 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” jelas Pramono.

Diketahui, konsultasi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi I, Michael P. Lala, Sekretaris Djemmy J. Sundah, SE dan James Kojongian, ST. (erl)

 

 

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required