Wenur Sosialisasikan Perda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Tondangow
TOMOHON (wartasulut) — Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies bertempat di balai Kelurahan Tondangow, Kecamatan Tomohon Selatan, Senin (25/02/2019).
Menjadi narasumber dalam kegiatan ini, Ketua DPRD Ir Miky JL Wenur MAP mengatakan bahwa, Perda ini bertujuan untuk menurunkan angka kasus rabies pada hewan dan manusia, membebaskan daerah dari ancaman rabies dan menuju Kota Tomohon bebas rabies.
“Tentunya itu terkait ketertiban dan ketentraman masyarakat dari ancaman penyakit rabies , serta hak-hak masyarakat atas kesehatan umum berupa pencegahan dan keterhindaran dari serangan atau keterjangkitan rabies dan hak-hak masyarakat atas akses terhadap fungsi-fungsi ekonomi kepariwisataan serta keberlanjutannya yang telah terganggu akibat adanya ancaman rabies,” jelas Wenur.
Diketahui, kegiatan ini dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang, SSTP dan dihadiri kurang lebih 600 orang Masyarakat Kelurahan Tondangow dan Kelurahan Walian Dua. (erl)
