Runtu Sosialisasikan Perda KTR di Kelurahan Woloan
TOMOHON (wartasulut) – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kelurahan Woloan, Kecamatan Tomohon Barat, Senin (25/02/2019).
“Perda ini merupakan upaya untuk melindungi hak masyarakat dalam mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok. di kota Tomohon,” kata Anggota DPRD Santi Maria Runtu dari fraksi Partai Gerindra yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Dia juga mengungkapkan bahwa, sosialisasi ini harus dilakukan kerena sudah diatur sejumlah sanksi yakni teguran, denda, dan kurungan badan.
“Jika terbukti melanggar perda maka sanksinya untuk perseorangan diatur kurungan badan maksimal 3 bulan atau denda 500 ribu,” tukasnya.
Diketahui, kegiatan tersebut dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP dan dihadiri masyarakat kelurahan Woloan satu dan Woloan Satu Utara. (erl)
