Pansus Ranperda Perlindungan Anak Lakukan Fasilitasi ke Pemprov Sulut
TOMOHON (wartasulut) – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Anak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (22/2/2019).
“Dalam Fasilitasi ini Pansus mendapatkan arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan evaluasi dari biro hukum pemprov Sulut dalam rangka penyelesai ranperda ini,” kata Ketua Pansus Ladys Turang SE, didampingi Wakil Ketua Pansus Syeni Supit
Turang juga menyampaikan bahwa inti Ranperda ini adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
“Selain itu, untuk mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah serta diskriminasi,” tukasnya.
Sedangkan perwakilan dari dari Pemerintah Kota Tomohon adalah Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), dr. Olga Karinda beserta jajaran dan Kabag Hukum Setda Kota Tomohon, Denny Mangundap SH, serta Kabag Persidangan Sigie Pungus SH. (erl)
