Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Pemkot Tomohon Gelar Rekonsiliasi Pengelolaan Kas Antar BUD

Pemkot Tomohon Gelar Rekonsiliasi Pengelolaan Kas Antar BUD

TOMOHON, (wartasulut)— Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus E Mogi membuka kegiatan Rekonsiliasi Pengelolaan Kas antara BUD (Bendahara Umum Daerah) dengan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019,  bertempat di ruang rapat Lantai II Sekretariat Daerah, rabu (13/2/19).

Rekonsiliasi ini dilakukan antara Bendahara Umum Daerah dengan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah guna.

“Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap bulan untuk semua pengelolah keuangan daerah, untuk mengontrol manajemen keuangan yang ada di jajaran Pemerintah Kota Tomohon,” ujar Mogi.

Hal ini telah diamanatkan pada pasal 23 undang-undang dasar negara republik Indonesia 1945 yang menjelaskan bahwa undang-undang tentang keuangan negara perlu menjabarkan aturan pokok yang mengarah pada asas best practices, Asas praktek-praktek terbaik tersebut antara lain akuntabilitas berorientasi pada hasil, profesionalitas, proposionalitas, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara dan pemeriksanaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.

Kegiatan ini diikuti seluruh pejabat penatausahaan keuangan, bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan serta para operator. (sml)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required