Wenur Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum
TOMOHON (wartasulut) — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum di Kelurahan Uluindano dan Walian Satu Tomohon Selatan Kamis (31/1/2019).
Salah satu hal yang dibahas Wenur adalah kesadaran bagi masyarakat akan kegunaan Trotoar. Dimana, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk tempat parkir kendaraan atau tempat berjualan.
‘’Sosialisasi seperti ini perlu dilakukan agar masyarakat benar-benar mengetahui bagaimana Ketertiban Umum itu dan aturan-aturan yang harus dipatuhi.
Kegiatan dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP melalui Kepala Bagian Umum Sekretaris DPRD Stenly Mokorimban SH. Selain Wenur, narasumber pada kegiatan ini adalah Sekretaris Satpol PP Meidy Pandey SSos. (erl)